HUKUM KRIMINAL

Eks Napi Teroris Penjual Airgun ke Zakiah Aini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Eks Napi Teroris Penjual Airgun ke Zakiah Aini Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Eks-Napi-Teroris-Penjual-Airgun-ke-Zakiah-Aini-Resmi-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka

DEMOCRAZY.ID - Penjual airgun kepada Zakiah Aini, penyerang Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka. 

Muchsin Kamal, mantan narapidana teroris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal.

"Sudah jadi tersangka. Namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal," kata Kabag Penum Dividi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (7/4/2021).


Tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.


"Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal," ujarnya.


"Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami," katanya.


Muchsin ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Syah Kuala, Banda Aceh, Kamis (1/4/2021).


Penangkapan dilakukan terkait penyerangan yang dilakukan Zakiah Aini di Mabes Polri, Rabu (31/3/2021).


Zakiah diketahui membeli senjata airgun secara daring. Polri masih mendalami jasa pengiriman yang digunakan untuk mengirimkan airgun itu. [Democrazy/sra]

Penulis blog