HUKUM

DPR Sesalkan KPK Putuskan SP3 BLBI saat Tersangka Masih Buron

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
DPR Sesalkan KPK Putuskan SP3 BLBI saat Tersangka Masih Buron

DPR-Sesalkan-KPK-Putuskan-SP3-BLBI-saat-Tersangka-Masih-Buron

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan KPK yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Arsul merasa heran jika ternyata SP3 itu menjadi yang pertama kali dilakukan setelah revisi Undang-Undang KPK.


Pasalnya, kata Arsul, penerbitan SP3 dilakukan di tengah dua tersangka dalam kasus BLBI, yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim yang juga belum diperiksa. Keduanya yang diketahui masuk daftar pencarian orang, tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.


Padahal menurut Arsul, jika melihat rekam jejak Sjamsul dan Itjih yang mangkir dari panggilan dan kini buron, tidak sepatutnya kasus BLBI yang terkait dengan keduanya dengan dugaan kerugian negara yang besar justru mendapat SP3.


"Karena misalnya dari sisi faktual bahwa Sjamsul Nurhalim dan Itjih Nursalim itu kan berkali-kali dipanggil oleh KPK itu tidak pernah datang, statusnya adalah in absentia. Nah orang yang katakanlah tidak kooperatif dalam menghadapi proses-proses penegakan hukum kok malah dijadikan contoh kasus SP3 yang pertama," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Senin (5/4/2021).


Karena itu, menjadi wajar apabila langkah KPK yang memutuskan memberi SP3 terhadap kasus BLBI mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.


Arsul menyoroti alasan KPK dalam memberikan SP3, yang berdasar kepada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. 


Di mana putusan MA menganggap kasus yang merundung Syafruddin bukan merupakan ranah pidana.


Arsul menilai bahwa putusan MA tersebut tidak serta merta harus diikuti. Mengingat sistem peradilan di Indonesia yang tidak menganut sistem yurespudensi tetap.


"Hemat saya sistem peradilan kita itu tidak memganut prinsip yurespudensi tetap, tidak menganut prinsip apa yang di negara-negara common law system," kata Arsul.


Ke depan, Komisi III berencara melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK, salah satunya untuk menanyajan permasalahan pemberian SP3 kasus BLBI. 


Namun, agenda tersebut baru akan dilakukan saat masa sidang berikutnya, usai DPR melakukan masa reses dalam masa sidang saat ini. [Democrazy/sra]

Penulis blog