HUKUM

Blessmiyanda Layangkan Protes: Pengumuman Kepgub Anies Gak Jelas!

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Blessmiyanda Layangkan Protes: Pengumuman Kepgub Anies Gak Jelas!

Blessmiyanda-Layangkan-Protes-Pengumuman-Kepgub-Anies-Gak-Jelas

DEMOCRAZY.ID - Mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda dipecat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dugaan telah melakukan pelecehan seksual. 

Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu bisa dibuktikan apabila dibawa ke ranah pidana.


"Klien saya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum. Namun, klien saya yakin tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Segala sesuatu yang selama ini menjadi ramai hanyalah fitnah. Bahkan, dari berita acara pemeriksaan klien saya di inspektorat maupun tim ad hoc, tidak ada pertanyaan yang bersangkut paut dengan tindakan pelecehan seksual seperti yang ada di dalam KUHP," ujar Suriaman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).


Suriaman menyebut keputusan Anies memecat Blessmiyanda dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak jelas. 


Menurutnya, keputusan itu membuat orang lain salah paham.


"Klien saya disebut terbukti melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat. Pengumuman keputusan gubernur itu tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham sehingga hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya. Gubernur menjatuhkan sanksi kepada klien saya lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2001 tertanggal 23 April 2021," katanya.


Suriaman mengatakan Kepgub itu dikeluarkan setelah kliennya dianggap melanggar Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 


Dia pun mempermasalahkan pasal tersebut dan mempertanyakan letak pelanggaran pelecehan seksualnya.


"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu. Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS'," ucapnya.


"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual? Artinya, pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual," sambungnya.


Suriaman mengatakan kliennya terbukti telah melakukan pelecehan seksual merupakan keputusan prematur. 


Dia mengatakan keputusan gubernur telah mengesampingkan asas praduga tak bersalah.


"Oleh karena itu menyebut klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sesuatu yang sangat prematur. Pengumuman keputusan gubernur yang tidak jelas dan mengundang salah paham telah mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang sangat dijunjung tinggi hukum Indonesia. Seolah-olah kini klien saya telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, padahal pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual," katanya.


Sebelumnya, Blessmiyanda melalui kuasa hukumnya hendak mempolisikan korban pelecehan seksual atas dugaan pencemaran nama baik. 


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mempersilakan hal tersebut.


"Sanksi sudah ada, dinonaktifkan, kemudian apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan. Itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/4/2021).


Politikus Gerindra itu memastikan pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kedua pihak. 


Selain itu, Riza berharap tim Blessmiyanda dapat mempertanggungjawabkan argumentasinya.


Di sisi lain, dia menegaskan Inspektorat DKI Jakarta telah bekerja maksimal dalam menyelidiki kasus ini. 


Kini, Blessmiyanda dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi berat.


"Jadi saya kira nanti pada waktunya kita akan mendapatkan informasi, fakta, data yang benar. Jadi sekarang silahkan masing-masing bisa menyampaikan argumentasinya dari pihak pak Bless dan pengacara silahkan disampaikan tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," jelasnya.


"Begitu juga dari pihak Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai," sambungnya.


Riza menyebut Blessmiyanda kini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. 


Kendati demikian, dia tak memegang jabatan apa pun.


"Posisi Pak Bless sekarang nonjob. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya kepala BPPBJ sekarang tidak. Institusinya dia masih sebagai pegawai," tegasnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog