HUKUM KRIMINAL

Begini Tanggapan Eks Pengacara Usai Penetapan Tersangka 2 Polisi Penembak Laskar FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Begini Tanggapan Eks Pengacara Usai Penetapan Tersangka 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Begini-Tanggapan-Eks-Pengacara-Usai-Penetapan-Tersangka-2-Polisi-Penembak-Laskar-FPI

DEMOCRAZY.ID - Tiga aparat kepolisian Polda Metro Jaya resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penembakan Laskar FPI atau Unlawful Killing. 

Tetapi, proses penyidikan saat ini berjalan untuk dua tersangka, lantaran salah satunya telah meninggal dunia.


Menanggapi hal itu, eks Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar berharap, Polri bisa lebih detail dan transparan terkait dengan proses penyidikan tersebut.


"Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku," kata Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/4/2021).


Kemudian, Aziz juga mempertanyakan sejumlah hal-hal teknis terkait proses penyidikan tersebut. Diantaranya jumlah mobil ketika kejadian hingga motif dari tersangka tersebut.


"Ada beberapa mobil saat itu,itu siapa saja mereka. Motifnya apa," ujar Aziz.


Selain itu, Aziz juga berharap, Polri bisa membuka identitas dari dua orang yang telah resmi dijadikan tersangka tersebut.


"Dan siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana. Infonya tidak ditahan juga ya," ujar Aziz.


Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.


"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi.


Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'. [Democrazy/okz]

Penulis blog