HUKUM KRIMINAL

Bareskrim Khawatir Hal Ini Terjadi Bila Paspor Jozeph Zhang Dicabut

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Bareskrim Khawatir Hal Ini Terjadi Bila Paspor Jozeph Zhang Dicabut

Bareskrim-Khawatir-Hal-Ini-Terjadi-Bila-Paspor-Jozeph-Zhang-Dicabut

DEMOCRAZY.ID - Polisi mempertimbangkan untuk tidak mengusulkan pencabutan paspor terhadap tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang. Polisi tak ingin Joseph Paul Zhang stateless.

"Kami pertimbangkan, kalau dia menjadi stateless kan bisa ke mana-mana. Biar saja dulu," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).


Stateless merupakan istilah hukum mengenai hilangnya kewarganegaraan suatu individu. 


Orang yang tak bernegara secara langsung membuatnya tidak akan mendapat perlindungan dari negara tersebut.


Agus mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk langkah lanjutan mengenai strategi tersebut.


Hanya saja, dia memastikan bahwa hingga saat ini paspor Jozeph yang menggunakan nama aslinya, Shindy Paul Soejomoeljono belum dicabut.


"Kemarin dari hasil rapat Imigrasi, dengan berbagai pertimbangan tetap kami upayakan mengajukan red notice ke Interpol," ucap dia.


Penerbitan red notice, kata dia, juga dapat membantu proses penyidikan lantaran negara-negara anggota akan menolak keberadaan Jozeph apabila terdeteksi nantinya.


Kabareskrim sebelumnya sempat mengusulkan agar Imigrasi mencabut Paspor Jozeph. 


Hal itu dilakukan agar tersangka itu dapat segera dideportasi lantaran tak memiliki izin berpergian di luar negeri yang sah.


Bareskrim sendiri sudah memasukkan Jozeph dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).


Kepolisian, dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama. [Democrazy/cn]

Penulis blog