HUKUM

Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minol

DEMOCRAZY.ID
April 05, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minol

Baleg-DPR-Sepakat-Bentuk-Panja-RUU-Larangan-Minol

DEMOCRAZY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Panja RUU Minol).

"Pada hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Minol, setuju ya?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan RUU Minol di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/4).


"Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir.


Berangkat dari itu, pemilik sapaan akrab Awiek tersebut langsung meminta masing-masing fraksi mengirimkan nama anggota untuk masuk anggota Panja RUU Minol.


Sebelum keputusan pembentukan Panja RUU Minol diambil, Tenaga Ahli Baleg DPR Abdullah Mansyur menerangkan bahwa landasan filosofis penyusunan RUU Minol ialah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa berdasarkan UUD 1945.


Sedangkan landasan sosiologis penyusunan RUU Minol, menurutnya, sebagai salah satu upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat, serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.


Kemudian untuk landasan yuridis, lanjut dia, karena pengaturan minol saat ini belum terpadu dan komprehensif alias masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.


Abdullah pun menerangkan bahwa aturan yang akan diatur dalam RUU Minol antara lain tentang pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi.


"Pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal, penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya," kata Abdullah.


Berikut materi muatan sementara yang ada dalam RUU Minol berdasarkan bahan paparan Tenaga Ahli Baleg DPR definisi minol; jenis, golongan dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minol; pembatasan impor minol; dukungan pengembangan minol tradisional atau lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minol; pengembangan minol untuk industri lain; tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah; larangan dan sanksi; partisipasi masyarakat; serta ketentuan pidana dan penutup.


Untuk diketahui, RUU Larangan Minol tetap masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 meski menuai kritik dari masyarakat.


Kesepakatan memasukkan RUU Minol ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 diambil Baleg DPR, DPD, dan pemerintah dalam Rapat Kerja di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).


Draf terakhir RUU Minol yang terbit pada November 2020 menuai polemik karena dinilai berpotensi melahirkan kriminalisasi yang berlebihan.


Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyatakan RUU Minol menggunakan pendekatan larangan buta.


"Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika," kata Erasmus, 11 November 2020. [Democrazy/cnn]

Penulis blog