AGAMA HUKUM

Atas Dasar Ini, Habib Rizieq Tegaskan Ponpes Miliknya di Megamendung Tidak Ilegal

DEMOCRAZY.ID
April 26, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Atas Dasar Ini, Habib Rizieq Tegaskan Ponpes Miliknya di Megamendung Tidak Ilegal

Atas-Dasar-Ini-Habib-Rizieq-Tegaskan-Ponpes-Miliknya-di-Megamendung-Tidak-Ilegal

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar menyampaikan, Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung Kabupaten Bogor tidak ilegal.

"Sedikit informasi dan sudah diluruskan habib Rizieq bahwa ini bukan ilegal," kata Azis Yanuar di PN Jakarta Timur, Senin, 26 April 2021.


Tidak hanya itu kata dia, bahkan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah tersebut mendapatkan rekomendasi dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.


"Ada proses, rekomendasi, informasi dari gubernur dan bupati untuk didirikan pesantren. Artinya legal secara beberapa perizinan," kata dia.


Lebih lanjut, Azis Yanuar menyebutkan, memang ada syarat-syarat pendirian Pesantren tersebut yang belum ada, seperti surat izin yang belum diurus.


Akan tetapi, syarat tersebut tidak menjadikan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah ilegal.


"Akan tetapi syarat lain (yang belom ada) tidak menjadikan pesantren ilegal seperti izin belom diurus, dan lain-lain. Tadi majelis hakim jelaskan bisa diurus nanti," ujarnya.


Sebelumnya, Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin menyampaikan kalau Ponpes Argokultural Markaz Syariah di Megamendung Kabupaten Bogor belum terdaftar.


"Sebagaimana saya awal saya sampaikan (Ponpes Argokultural Markaz Syariah) belum terdaftar, belum masuk," kata Sihabudin.


Kemudian jaksa bertanya, bagaimana Ponpes tersebut bisa mendapatkan izin dari Kementerian Agama?


Mendengar pertanyaan itu, Sihabudin menjawab, pada dasarnya, Pondok Pesantren bisa mendapatkan izin dari Kementerian Agama kalau sudah mengajukan permohonan dengan melengkapi sejumlah administrasi yang dibutuhkan.


Kemudian juga melampirkan sejumlah berkas atas nama Yayasan yang menaungi Pondok Pesantren tersebut, menampilkan profil, dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).


"Kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada asrama, ada kitab yang dikaji ada masjid," tutur dia.


Lebih lanjut, Sihabudin menyampaikan, di Kabupaten Bogor sendiri ada sekira 1.339 Pondok Pesantren yang sudah masuk ke dalam data base.


"Untuk jumlah pesantren yang masuk data base 1339," ujar dia. [Democrazy/pkry]

Penulis blog