HUKUM

5 Tukang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kebakaran Kejagung

DEMOCRAZY.ID
April 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
5 Tukang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Terkait Kebakaran Kejagung

5-Tukang-Dijatuhi-Hukuman-1-Tahun-Penjara-Terkait-Kebakaran-Kejagung

DEMOCRAZY.ID - Lima tukang atau pekerja proyek dituntut 1 tahun penjara terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Selain itu, mandor proyek dituntut 1,5 tahun penjara karena diyakini lalai.


"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/4/2021).


Diketahui perkara ini dibagi menjadi tiga berkas dengan enam terdakwa, yaitu pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan mandor Uti Abdul Munir. 


Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Jaksa menuntut mandor Uti Abdul Munir selaku mandor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. 


Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut 1 tahun bui.


"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa mandor Uti Abdul Munir.


Jaksa menyebut para terdakwa dianggap telah terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran gedung Kejagung. 


Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal berat dan ringan. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.


"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ucapnya.


Ajukan Nota Pembelaan


Masing-masing terdakwa telah dijatuhi tuntutan hukuman 1-1,5 tahun penjara. 


Penasihat hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.


"Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," ujar Made.


Seusai sidang, Made angkat bicara terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa. 


Pihaknya mengatakan tetap menginginkan agar para terdakwa bisa dibebaskan.


"Harapan kita selama persidangan yang jelas bebas," ucapnya kepada wartawan. [Democrazy/dtk]

Penulis blog