HUKUM KRIMINAL

3 Polisi Tersangka Kasus Laskar FPI, DPR: Apapun Alasannya, Kesalahan Prosedur Harus Diusut Demi Keadilan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
3 Polisi Tersangka Kasus Laskar FPI, DPR: Apapun Alasannya, Kesalahan Prosedur Harus Diusut Demi Keadilan!

3-Polisi-Tersangka-Kasus-Laskar-FPI-DPR-Apapun-Alasannya-Kesalahan-Prosedur-Harus-Diusut-Demi-Keadilan

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah kepolisian yang menaikkan status tiga anggota polisi dari terlapor menjadi tersangka kasus unlawful killing yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu. 

Sahroni berujar bahwa sudah seharusnya kepolisian menegakan keadilan apapun kondisinya, sebagaimana komitmen mereka sebagai aparat penegak hukum.


"Tidak bisa dipungkiri walau mungkin alasannya bukanlah jahat, namun kesalahan dalam prosedur penindakan hukum juga harus diusut keadilannya," kata Sahroni dihubungi, Rabu (7/4/2021).


Kendati begitu, Sahroni mengingatkan bahwa segala proses yang sedang berlangsung terkais kasus KM 50 masih sebatas dugaan sampai nanti terbukti di pengadilan. 


Sehingga ia berharap semua pihak kooperatif dalam mengungkap kasus tersebut.


"Namun ini juga semua masih dugaan, saya rasa semua akan kooperatif dan akan membuka kasus ini seadil-adilnya," kata Sahroni.


Tiga Polisi Tersangka 


Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek setelah sebelumnya berstatus terlapor.


"Terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).


Rusdi menuturkan, penetapan tersangka atas ketiganya diambil usai gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (1/4/2021) lalu.


"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia, berdasarkan 109 Kuhap karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," katanya.


Setelah penyelidikan tersebut, penyidik kembali melanjutkan penanganan kasus dengan dua tersangka terkait perkara yang membuat sejumlah Laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek.


"Kita tunggu saja tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi. [Democrazy/sra]

Penulis blog