HUKUM POLITIK

Warga Kalbar Divonis 7 Bulan Penjara Usai Terbukti Hina Habib Bahar di Facebook

DEMOCRAZY.ID
Maret 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Warga Kalbar Divonis 7 Bulan Penjara Usai Terbukti Hina Habib Bahar di Facebook

Warga-Kalbar-Divonis-7-Bulan-Penjara-Usai-Terbukti-Hina-Habib-Bahar-di-Facebook

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang warga Kubu Raya, GL (36). 

Dia dinyatakan terbukti menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook.


Hal itu tertuang dalam putusan PN Mempawah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/3/2021). 


GL membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata:


Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda!


Posting-an itu di-screenshot warga dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas. 


GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur dan massa semakin banyak.


Kemudian, GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum. 


GL diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Setelah melewati sejumlah persidangan, PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum. 


Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata ketua majelis Ezra Sulaiman dengan anggota Laura Theresia Sutumorang dan Wienda Kresnantyo.


Majelis menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.


"Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ucap majelis.


Majelis menilai terdakwa bertujuan hendak menimbulkan respons (perlokusi) dari para pembaca Facebook-nya yang dalam hal ini berupa respons negatif. 


Hakim menilai hal itu dilakukan melalui tindak bahasanya yang dilakukan secara verdiktif, hanya berlandaskan opini pribadi, yang berangkat dari niat (lokusi) menghina dan mencemarkan Habib.


"Terdakwa telah mengabaikan etika berkomunikasi dalam menggunakan social media," tutur majelis. [Democrazy/dtk]

Penulis blog