HUKUM POLITIK

Wagub DKI Riza Patria Akhirnya Buka Suara Soal Korupsi Tanah Program DP Nol Persen

DEMOCRAZY.ID
Maret 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Wagub DKI Riza Patria Akhirnya Buka Suara Soal Korupsi Tanah Program DP Nol Persen

Wagub-DKI-Riza-Patria-Akhirnya-Buka-Suara-Soal-Korupsi-Tanah-Program-DP-Nol-Persen

DEMOCRAZY.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI tahu kasus mafia tanah di ibu kota telah berlangsung sejak lama, namun penyelesaian hal tersebut tidak mudah.

"Memang soal kasus tanah ini di DKI terjadi sejak lama dan tahun-tahun sebelumnya memang banyak kasus mafia tanah, namun ini bukanlah pekerjaan yang mudah," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3) malam.


Pernyataan Riza merespons kasus korupsi lahan yang menjerat Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Kasus ini disebut-sebut untuk proyek program di BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.


Saat ini, Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Jabatan Yoory digantikan oleh Indra Sukmono Arharrys selaku Pelaksana Tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.


Pemprov DKI, kata Riza, berusaha semaksimal mungkin dan hati-hati dalam penyelesaian mafia tanah ini. 


Karenanya, dia meminta dukungan pada instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum untuk sama-sama mencermati dan meneliti proses pembelian lahan.


"Kami sendiri membeli lahan ada syaratnya, minimal syaratnya harus sertifikat. Di samping syarat-syarat lain kita cek ke notaris, BPN, cek ke yang lain. Kalau kemudian terjadi ada masalah, di sini kami akan melihat siapa yang sengaja mengubah data, memanipulasi sertifikat, menduplikasi, dan sebagainya," ujar Riza.


Menurut Riza, masalah tanah di Jakarta kompleks. Oleh sebab itu dia setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas mafia tanah.


Kasus tanah yang menjerat Yoory disebut terkait pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.


Sebanyak sembilan objek pembelian tanah diduga dimark up, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.


Mereka adalah Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA). 


Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.


Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi dengan total pembelian Rp217.989.200.000. 


Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.


Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Terkait sengkarut kasus mark up pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.


Menurut informasi yang didapat media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta. 


Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP Rp0.


Menurut informasi yang sama, modus korupsi itu diduga terkait mark up atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak appraisal yang tidak berkompeten. [Democrazy/cnn]

Penulis blog