HUKUM PERISTIWA

Tertahan Aparat Keamanan di Depan Gerbang PN Jaktim, Barisan Emak-Emak Orasi Minta Habib Rizieq Dibebaskan

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Tertahan Aparat Keamanan di Depan Gerbang PN Jaktim, Barisan Emak-Emak Orasi Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Tertahan-Aparat-Keamanan-di-Depan-Gerbang-PN-Jaktim-Barisan-Emak-Emak-Orasi-Minta-Habib-Rizieq-Dibebaskan

DEMOCRAZY.ID - Simpatisan mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, terus mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Kendati tertahan di depan gerbang, simpatisan yang didominasi emak-emak berorasi meneriakkan 'Bebaskan Habib'.


Mereka yang menggunakan pakaian syari menyanyikan yel-yel perjuangan sambil berteriak. 


"Bebaskan Habib Rizieq, bebaskan Habib Rizieq, Allahu Akbar," kata emak-emak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).


Imbauan aparat kepolisian yang meminta emak-emak simpatisan Habib Rizieq tidak berkerumun tak didipedulikan. 


Mereka tetap berdiri sambil terus berteriak.


"Kami ingatakan ibu-ibu baik-baik. Kalau tetap terus berkerumun kami tepaksa membubarkan. Jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19," kata aparat kepolisian Polrestro Jakarta Timur dari mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).


Berdasarkan pantauan di lokasi, meski terik matahari emak-emak simpatisan tetap bertahan dan seolah menantang aparat kepolisian untuk berlaku represif.


Sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sejatinya digelar secara online. 


Persidangan dapat disaksikan melalui streaming youtube PN Jakarta Timur.


Diketahui, perkara yang menjerat HRS meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.


Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. [Democrazy/okz]

Penulis blog