HUKUM KRIMINAL

Ternyata Ini Alasan KPK Butuh Waktu Hingga 5 Tahun untuk Menahan Tersangka Korupsi RJ Lino

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Ternyata Ini Alasan KPK Butuh Waktu Hingga 5 Tahun untuk Menahan Tersangka Korupsi RJ Lino

Ternyata-Ini-Alasan-KPK-Butuh-Waktu-Hingga-5-Tahun-untuk-Menahan-Tersangka-Korupsi-RJ-Lino

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II pada Desember 2015. 

KPK mengakui proses penyidikan kasus ini cukup lama karena terkendala soal perhitungan kerugian keuangan negara.


"Ini memang perkara yang tiap RDP (Rapat Dengar Pendapat) selalu ditanyakan oleh teman-teman di Komisi III. Selalu kami sampaikan bahwa kendalanya memang dari perhitungan kerugian negara di mana BPK itu meminta agar ada dokumen atau harga pembanding terhadap alat tersebut dan itu sudah kami upayakan baik melalui Kedutaan China," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 26 Maret 2021.


Ia pun mengungkapkan bahwa inspektorat dari Cina pernah menyambangi KPK dan pada saat itu juga disampaikan bahwa KPK membutuhkan harga QCC yang dijual oleh HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM). 


Bahkan, kata Alex, dua pimpinan KPK periode sebelumnya Agus Rahardjo dan Laode M Syarif sempat ke Cina.


"Jadi waktu itu ada inspektorat dari Cina ke KPK, itu juga sudah kami sampaikan kami membutuhkan berapa sih sesungguhnya harga QCC tersebut yang dijual oleh PT HDHM. Bahkan Tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo ke Cina dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung tetapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," ungkap Alex.


Di satu sisi, lanjut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntut tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara. 


"Di sisi lain, penyidik kesulitan mendapatkan harga QCC atau setidaknya harga pembanding, misalnya HDHM menjual ke negara lain itu bisa dibandingkan sehingga itu bisa menjadi dasar perhitungan negara," ujarnya.


KPK, kata Alex, tetap minta BPK menghitung kerugian negara dan hasilnya disampaikan bahwa BPK mendapatkan penghitungan kerugian negara dalam hal pemeliharaan QCC. 


"Sedangkan alatnya sendiri penghitungan kerugian negara, BPK tidak bisa melakukan penghitungan karena ketiadaan dokumen atau data pembanding," ungkap dia.


Ia pun menyatakan KPK menggunakan ahli dari ITB untuk menghitung Harga Pokok Produksi (HPP) dari QCC tersebut di kasus yang menyeret RJ Lino. 


"Memang dalam menghitung kerugian dalam akuntansi itu ada yang disebut "histories cost". Itu biasanya didukung dengan data dan dokumen berapa biaya yang dikeluarkan untuk membelikan alat tersebut, termasuk harga pembanding. Ada juga metode lain, yaitu menghitung "replacement cost". Kira-kira berapa biaya yang dikeluarkan kalau alat itu diproduksi sendiri, kami menggunakan metode itu dengan meminta bantuan dari ahli ITB untuk merekonstruksi alat QCC itu seandainya dibuat, harga pokoknya berapa," tuturnya. [Democrazy/tmp]

Penulis blog