PERISTIWA POLITIK

Ternyata Ada Hal Mengejutkan Soal Audiensi Jokowi-TP3, Ini Buktinya!

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
POLITIK
Ternyata Ada Hal Mengejutkan Soal Audiensi Jokowi-TP3, Ini Buktinya!

Ternyata-Ada-Hal-Mengejutkan-Soal-Audiensi-Jokowi-TP3-Ini-Buktinya

DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) telah beraudiensi dengan Presiden Jokowi mendesak penuntasan kasus penembakan laskar FPI pada Desember tahun lalu.

Ternyata audiensi yang terjadi pada Selasa 9 Maret 2021 lumayan berliku lho riwayatnya. Malah terungkap mengejutkan, audiensi itu mendadak.


 Tiba-tiba Presiden Jokowi merespons surat TP3. Sebelumnya upaya TP3 mengirim surat nggak direspons sesuai harapan dari TP3 itu.


Awalnya Jokowi Enggak Ladeni TP3


Badan Pekerja TP3, Marwan Batubara mengungkapkan proses menyurati Presiden Jokowi sudah dilayangkan pada 4 Februari 2021.


Dalam surat itu, TP3 sudah minta audiensi untuk jalan penegakan keadilan bagi tuntasknya kasus penembakan laskar FPI dan audiensi ini akan dipakai TP3 untuk menyampaikan masukan dan temuan dari tim.


“TP3 menyatakan ingin ikut berperan mengawal penuntasan kasus pembunuhan enam laskar FPI, setelah melihat adanya beberapa versi temuan yang berkembang di masyarakat yang cenderung berat sebelah. TP3 menuntut agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum yang berjalan adil, objektif dan transparan,” kata dia dalam keterangannya, Minggu 14 Maret 2021.


Namun respons surat itu nggak sesuai harapan TP3. Dua pekan setelah surat dilayangkan ke Istana, Presiden Jokowi tidak menjawab langsung.


Melalui Menteri Sekretaris Negara, Jokowi memerintahkan Kempolhukam membalas surat TP3 itu melalui surat No.B-583/HK.00.00/2021 pada 25 Februari 2021.


Dalam surat balasan itu, Kemenkopolhukam menyatakan sikap pemerintah sangat yakin dengan laporan penyelidikan Komnas HAM yang independen menurut mereka. 


Surat itu, ujar Marwan, juga menegaskan sikap pemerintah akan berkomitmen menindaklanajuti rekomendasi Komnas HAM.


Surat balasan itu pun meminta TP3 jika memiliki temuan lain dapat disampaikan kepada Bareskrim Polri. Jika TP3 mempunyai laporan tertulis, dipersilakan dikirim ke Kantor Kemenko dalam seminggu setelah surat diterima. 


Kemenko bersedia mempertimbangkan diadakannya pertemuan, jika TP3 menganggap ada hal yang perlu didiskusikan.


Hal Mengejutkan


Tak puas dengan balasan itu, TP3 kembali bersurat ke Presiden Jokowi dengan tembusan ke Menkopolhukam dan Mensesneg.


Bedanya dalam surat kedua ini, TP3 nggak mau audiensi lagi setelah melihat sikap pemerintah dalam balasan surat pertama.


Marwan mengatakan surat kedua singkat, cuma dua paragraf. Ucapan terima kasih telah membalas surat TP3 meski nggak secara langsung, dan kedua pernyataan sikap Presiden Jokowi nggak komitmen dan nggak mampu tuntaskan kasus pembunuhan laskar FPI itu.


Isi poin kedua surat itu adalah sebagai berikut:


Dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu (unwilling and unable) untuk menuntaskan kasus pembuhunan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan Pelanggaran HAM Berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku.


Tak diduga, pernyataan sikap dalam surat kedua ini direspons serius Presiden Jokowi lho. 


Buktinya beberapa hari selepas surat kedua itu, ada undangan untuk audiensi.


“Setelah 4 hari surat bertanggal 4 Maret 2021 terkirim, pada 8 Maret 2021 TP3 ‘dikejutkan’ oleh undangan dari Sekretariat Kepresidenan. Maka terjadilah audiensi antara Presiden Jokowi dengan TP3 pada 9 Maret 2021,” jelas Marwan.


Marwan menuliskan, atas respons cepat audiensi itu TP3 tidak ingin berspekulasi, mengapa akhirnya Presiden berkenan beraudiensi. Bagi TP3 yang lebih penting terbuka kesempatan, dan disaksikan pula oleh publik, untuk menyampaikan masukan dan fakta-fakta hukum bagi penuntasan kasus.


Maka dalam audiensi 9 Maret lalu, TP3 memang ingin pertemuan langsung pada intinya, padat dan jelas.


Jadi nggah heran, audiensi cuma berjalan 20 menit, Menkopolhukam Mahfud MD bilang cuma 15 menit.


Dalam audiensi itu, TP3 membacakan pengantar dan pernyataan sikap.


Untuk kata pengantar dibacakan Amien Rais dengan mengutip ayat Alquran yakni Surat Al Maidah ayat 32 dan Surat An Nisa ayat 93. 


Ayat kedua ini lah, yang kemarin populer bahwa Amien Rais mengingatkan Jokowi soal neraka jahanam agar betul-betul dalam menuntaskan kasus penembakan laskar FPI.


Menanggapi keyakinan TP3 yang disampaikan dalam pertemuan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat, Mahfud MD menyatakan, pemerintah terbuka jika memang terdapat bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. 


Ditambahkannya, suatu peristiwa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga unsur, yaitu sistematis, terstruktur, dan masif.


“Kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain dikemukakan di proses persidangan. Sampaikan melalui Komnas HAM, kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana. Tapi kami melihat yang dari Komnas HAM itu sudah cukup lengkap,” kata Mahfud.


Dalam pertemuan Presiden didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 


Hadir pada pertemuan Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo. [Democrazy/hops]

Penulis blog