POLITIK

Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Pemerintah Tak Bisa Larang Partai Pecah, Demokrat: Aktor Kuncinya Moeldoko!

DEMOCRAZY.ID
Maret 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Soal Pemerintah Tak Bisa Larang Partai Pecah, Demokrat: Aktor Kuncinya Moeldoko!

Tanggapi-Pernyataan-Mahfud-MD-Soal-Pemerintah-Tak-Bisa-Larang-Partai-Pecah-Demokrat-Aktor-Kuncinya-Moeldoko

DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrat (PD) menjawab Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebutkan pemerintah tidak bisa melarang pecahnya partai karena bisa merusak demokrasi. 

PD menilai justru pemerintah tidak bisa lepas tangan dari persoalan kudeta ini lantaran aktor kuncinya berasal dari internal pemerintahan.


"Yang disampaikan Prof Mahfud Md bisa dipahami dan diterima jika yang dimaksudkan bahwa atas nama demokrasi pemerintah tak bisa mencegah terjadinya perpecahan partai politik jika itu murni sebagai konsekuensi dinamika internal suatu organisasi. Ini bentuk penghargaan dan penghormatan kedaulatan suatu organisasi," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).


Kamhar menyebutkan pernyataan Mahfud menjadi tidak tepat jika perpecahan itu seperti yang terjadi pada Partai Demokrat saat ini. 


Menuutnya, pemerintah tidak bisa lepas tangan lantaran aktor kunci kudeta yakni Meldoko merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).


"Namun pandangan ini menjadi berbeda jika yang menjadi penyebab kekisruhan, aktor kuncinya terafiliasi dengan kekuasaan atau elemen kekuasaan. Pada situasi seperti ini, pemerintah tak boleh lepas tangan. Dalam konteks Partai Demokrat aktor kuncinya adalah KSP Moeldoko," ucapnya.


Lebih lanjut, Kamhar menjelaskan alasan pemerintah tak boleh lepas tangan lantaran pemerintah seperti terkesan memberikan restu kepada Moeldoko untuk melakukan kudeta Partai Demokrat. 


Apalagi, kata dia, kudeta yang dilakukan oleh internal pemerintah ini terjadi pada partai oposisi.


"Karenanya, atas nama demokrasi pemerintah harusnya melakukan tindakan agar menghindarkan kesan bahwa keterlibatan aktor kunci yang merupakan elemen kekuasaan ini mendapatkan restu. Tak boleh ada pembiaran, apalagi yang menjadi sasaran operasi politik adalah partai yang tidak tergabung dalam koalisi pemerintah atau partai oposisi. Sehingga menjadi sulit untuk menghindarkan dugaan dan penilain publik bahwa Moeldoko mendapatkan restu jika terus menerus dibiarkan," jelasnya.


"Pemerintahan Jokowi yang lahir di era reformasi ini memiliki impertif konstitusional dan obligasi moral untuk meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi. Karenanya tak boleh melakukan pembiaran atas praktek pembegalan demokrasi yang kini tengah menerpa Partai Demokrat yang dilakukan oleh KSP Moeldoko. Ini semakin memperburuk indeks pembangunan demokrasi," lanjutnya.


Kamhar juga menyinggung kudeta yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko nyatanya tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres V tahun 2020 yang telah disahkan pemerintah. Atas dasar itulah, menurutnya seharusnya pemerintah secara tegas menolak KLB kubu Moeldoko.


"Apalagi KLB abal-abal yang mereka selenggarakan, nyata-nyata tak sesuai AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang telah disahkan pemerintah. Ilegal dan inkonstitusional. Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap kedaulatan suatu organisasi yang sah, mestinya secara tegas pemerintah langsung mengambil tindakan dan menolak KLB abal-abal," imbuhnya.


Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur begitu saja ke dalam masalah perpecahan yang terjadi pada Partai Demokrat.


Awalnya, Mahfud menjelaskan pemerintah dimintai sikap soal perpecahan PD. 


Mahfud pun mengatakan demokrasi akan rusak bila pemerintah ikut campur ke dalam urusan partai politik.


"Pemerintah juga (dimintai sikap), 'Ayo dong, dilarang itu', gitu, 'Nggak boleh tuh partai pecah'. Lha ini kan demokrasi. Kalau kita ikut ke dalam, kan berarti kita ini merusak demokrasi," kata Mahfud dalam acara virtual MMD Initiative, Sabtu (27/3/2021).


"Wong itu mau ribut sendiri kok kita disuruh ini. Kita menjaga kriminalitas dan keamanannya saja," sambungnya.


Mahfud lalu menjelaskan pemerintah akan turun tangan bila ada kriminalitas di masalah internal partai. 


Selama tidak melanggar ketentuan, lanjutnya, pemerintah tidak boleh ikut campur ke dalam masalah internal partai politik, seperti PD. [Democrazy/dtk]

Penulis blog