HUKUM

Tak Jadi Dipenjara, Begini Pengakuan Pria yang Sempat Diamankan soal Hoax Suap Jaksa HRS

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Jadi Dipenjara, Begini Pengakuan Pria yang Sempat Diamankan soal Hoax Suap Jaksa HRS

Tak-Jadi-Dipenjara-Begini-Pengakuan-Pria-yang-Sempat-Diamankan-soal-Hoax-Suap-Jaksa-HRS

DEMOCRAZY.ID - Pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berbicara setelah sempat diamankan oleh tim kepolisian dan kejaksaan terkait hoax jaksa terima suap di sidang Habib Rizieq Shihab (HRS). F menegaskan tak tahu-menahu tentang video yang dianggap hoax tersebut.

"Nggak tahu sama sekali. Nggak tahu juga videonya, nggak pernah lihat videonya," ujar F saat ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (23/3/2021).


F menegaskan jarang bermain media sosial. Dia juga heran akun Facebook (FB) miliknya di-hack dan langsung menyebarkan video hoax tersebut.


"Terakhir main social media 2 minggu yang lalu kayaknya," tutur F.


F mengaku pertama kali melihat video hoax tersebut setelah diamankan. 


F juga mengaku heran karena video yang sebelumnya dianggap sudah disebarkan oleh dirinya itu tidak pernah muncul di beranda Facebook-nya.


"Terus teman-teman yang berteman dengan Facebook saya itu tidak mendapati berita seperti itu di Facebook saya. (Biasanya ada di beranda), sedangkan saya pertanyakan sama teman, tidak ada," katanya.


Atas pertimbangan tersebut, F lantas menganggap akun media sosial miliknya telah diretas oleh orang tak bertanggung jawab.


Sebelumnya, F diamankan di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar, Senin (22/3). 


Jaksa menyebut F diamankan karena bukti dan petunjuk soal video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengarah pada F.


Namun, setelah diperiksa intensif, F kemudian diizinkan pulang ke rumahnya. 


Aparat lantas menyebut F belum terbukti sebagai pelaku yang menyebarkan video hoax dimaksud.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kemarin sore, yang bersangkutan F telah dikembalikan ke kediamannya (di Takalar) karena tidak terbukti yang bersangkutan melakukan penyebaran itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (23/3).


Saat diperiksa, F mengaku akun media sosial miliknya telah diretas pihak lain, dan dia sama sekali tidak mengetahui soal penyebaran video hoax jaksa terima suap di sidang HRS.


"Akun yang bersangkutan di-hack seseorang yang masih dalam tahap pencarian," ujarnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog