HUKUM

TP3 Laskar FPI Sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk yang Setuju Sih!

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TP3 Laskar FPI Sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk yang Setuju Sih!

TP3-Laskar-FPI-sebut-Peradilan-HRS-Sesat-Refly-Harun-Saya-Termasuk-yang-Setuju-Sih

DEMOCRAZY.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI menyampaikan sebuah pernyataan yang menyebut bahwa peradilan yang dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab adalah sesat. 

Hal itu lantas ditanggapi oleh ahli hukum tata negara Reffly harun.


Lewat sebuah video berjudul 'Live!! Pengadilan Sesat HRS!!' Selasa (23/2/2021) Refly harun membacakan pernyataan dari TP3 Laskar FPI tentang peradilan HRS. Ia juga mengaku setuju dengan pernyataan tersebut.


Pernyataan TP3 Laskar FPI


Dalam video tersebut, Refly Harun membacakan sebuah pernyataan dari TP3 Laskar FPI terkait persidangan HRS. Disebutkan bahwa proses peradilan ini merugikan hak hukum pihak terdakwa.


"Persidangan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negri Jakarta Timur, yang dilakukan secara online di mana terdakwa berada di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan sementara persidangan itu dilakukan di PN Jakarta Timur, jelas merugikan hak hukum pihak terdakwa," kata Refly Harun membacakan pernyataan itu.


Tanggapan Reffly Harun


Menanggapi pernyataan tersebut, Reffly Harun menyebut dirinya sepakat dengan pernyataan bahwa peradilan itu sesat. 


Meskipun begitu, ia menyebut dirinya tak seberani dan sekuait itu untuk menyampaikan pernyataan demikian.


"Itu tadi ya, berita atau statement, atau press release dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan 6 laskar FPI ya," ujar Reffly.


"Menyebut bahwa peradilan Habib Rizieq itu adalah peradilan yang sesat," lanjutnya.


"Saya barangkali tidak se-strong itu, tetapi saya termasuk yang setuju," lanjutnya lagi.


Alasan setuju dengan pernyataan tersebut


Reffly lantas mengungkapkan alasannya setuju dengan pernyataan TP3 Laskar FPI yang menyebut peradilan HRS sesat. 


Baginya, keadaan darurat pandemi seperti yang saat ini dihadapi Indonesia tidak bisa merambah ke ranah peradilan.


"Tapi jangan lupa, kondisi itu tidak bisa merambah ke wilayah peradilan, karena peradilan adalah wilayah yang seharusnya independent dan terbebas dari kebijakan-kebijakan eksekutif," ucap Reffly.


"Kita tahu keadaan darurat itu adalah darurat untuk eksekutif," lanjutnya.


Persidangan online bisa dilakukan dengan persetujuan terdakwa


Selanjutnya, Reffly juga menyebut bahwa persidangan online bisa dilakukan dengan persetujuan terdakwa. 


Jika terdakwa tidak setuju, maka persidangan harus dilakukan secara offline.


"Bahkan dalam Perma itu sendiri ya, dikatakan bahwa persidangan secara online bisa dilakukan dengan persetujuan terdakwa," ucapnya.


"Artinya, kalau terdakwa tidak setuju, maka tetap dilakukan persidangan secara offline," lanjutnya lagi.


"Jangan sampai kemudian semua pihak hadir secara offline di muka sidang tetapi khusus terdakwa tidak diperlakukan yang sama," pungkasnya. [Democrazy/sra]

Penulis blog