DAERAH HUKUM

Sudah Dicabut Jokowi, Tapi Fix Izin Miras di 4 Daerah Tetap Berlaku, Kok Bisa Ya?

DEMOCRAZY.ID
Maret 02, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
Sudah Dicabut Jokowi, Tapi Fix Izin Miras di 4 Daerah Tetap Berlaku, Kok Bisa Ya?

Sudah-Dicabut-Jokowi-Tapi-Fix-Izin-Miras-di-4-Daerah-Tetap-Berlaku-Kok-Bisa-Ya

DEMOCRAZY.ID - Presiden Jokowi cabut lampiran III Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Lampiran III berisi soal investasi miras di empat lokasi di Indonesia yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Bagaimana izin miras selanjutnya di daerah itu.


Lalu bagaimana nasib perdagangan miras di empat daerah yang dicakup dalam Perpres tersebut. 


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan izin miras di empat lokasi itu teta berlaku. Lho maksudnya bagaimana nih?


Izin minuman keras tetap berlaku


Dalam siaran Kompas TV, Bahlil menjelaskan pemerintah kini sedang merumuskan tindak lanjut merespons keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran III Perpres itu.


Bahlil mengatakan institusinya dalam waktu dekat bersama dengan Kementerian Perekonomian dan kementerian lainnya, akan berkoordinasi mencari solusi yang terbaik.


“Jadi Perpres Nomor 10 tahun 2021 lampiran III dicabut bukan berarti izin (miras) yang sudah dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku, tetap berlaku. Apalagi Perpres ini kan berlakunya mulai 4 Maret, mulai diimplementasikan,” ujarnya.


Contohnya di Bali, sudah ada izin untuk produksi minuman beralkohol sebelum Perpres ini terbit. Jadi kegiatan produksi yang sudah berizin itu tetap jalan saja


Dia menegaskan semua investasi berkaitan dengan alkohol yang sedang berjalan di empat daerah itu nggak kena dampak atas pencabutan lampiran III oleh Presiden Jokowi.


“Izinnya tetap berlaku. Intinya tata kelola (perjualan miras) kita atur, nggak boleh dijual di tempat sembarangan, harus di tempat khusus,” jelasnya.


Bahlil memastikan dalam menggodok peraturan tindak lanjut pencabutan lampiran III yang dimaksud, pemerintah akan mengajak serta pemangku kepentingan untuk bicara bagaimana baiknya.


Dia mengungkapkan dalam penyusunan Perpres yang mengatur investasi miras ini pemerintah sudah membuka seluasnya konsultasi dengan pemangku kepentingan. 


Namun Bahlil menduga kenapa hal ini bisa heboh, karena kemungkinan dalam proses pembahasan nggak bicara sampai detail investasi miras.


“Itu dalam Perpres kan pasalnya 1-15, itu nggak ada satu pun yang bicara soal miras. Itu yang ada di lampiran III,” jelasnya.


Bahlil pun menyinggung latar belakang munculnya investasi miras ini adalah berawal dari aspirasi beberapa daerah dan kelompok masyarakat, agar pemerintah mengakomodasi minuman arak lokal.


“Akhirnya memerhatikan kearifan lokal itu (dituangkan pada lampiran). Mereka pikir bahan baku lokal itu dilegalkan dalam rangka meningkatkan kualitas ekspor minuman lokal mereka. Itu sebenarnya (latarnya)” jelasnya.


Presiden Jokowi cabut Perpres izin investasi miras


Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. 


Dengan demikian Jokowi cabut aturan investasi miras yang belakangan memicu kontroversi.


Presiden Jokowi mencabut soal investasi miras dalam Perpres itu setelah mendapat masukan dan menimbang dari berbagai pihak.


Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.


“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden dikutip dari laman Setkab.


Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.


“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi. [Democrazy/hops]

Penulis blog