HUKUM POLITIK

Sidang Eksepsi, Pengacara Ibaratkan Habib Rizieq dengan Soekarno

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sidang Eksepsi, Pengacara Ibaratkan Habib Rizieq dengan Soekarno

Sidang-Eksepsi-Pengacara-Ibaratkan-Habib-Rizieq-dengan-Soekarno

DEMOCRAZY.ID - Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, menyatakan perjuangan yang dilakukan dalam menggugat ketidakadilan serupa dengan yang dialami Presiden ke-1 RI Sukarno di masa kolonialisme Belanda.

Demikian pernyataan dalam eksepsi atau nota keberatan yang diterima dari kuasa hukum Rizieq, Jumat (26/3). 


Kuasa hukum menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat siang.


Sidang itu sendiri digelar tertutup, di mana para wartawan tak bisa masuk ke dalam. 


Sidang pun tak disiarkan langsung lewat akun Youtube PN Jaktim seperti gelaran sidang sebelum-sebelumnya.


Dalam eksepsinya, kuasa hukum Rizieq menyinggung Sukarno yang pernah dituduh membuat perkumpulan yang membahayakan pemerintahan Belanda.


Sukarno juga sempat dijemput paksa pemerintah Belanda saat melakukan kampanye PNI di Yogyakarta.


Saat itu, Sukarno dan dua koleganya diculik dan dibawa ke Stasiun Cicalengka hingga tiba di penjara Banceuy yang dikenal seram.


Proses persidangan Sukarno saat itu berjalan selama 19 kali dan sempat naik banding ke Rand Van Justitie. 


Namun Sukarno tetap dihukum empat tahun penjara.


"Kisah itu kembali terjadi pada anak bangsa yang bernama Rizieq Shihab bersama barisannya 212 menggugat ketidakadilan yang terjadi di negeri ini," dikutip dari salinan eksepsi.


Gerakan itu diklaim sangat besar dan fenomenal. 


Namun Rizieq justru dituduh anti Pancasila, anti Bhinneka Tunggal Ika, hingga anti NKRI.


"Karena gerakan Rizieq Shihab dan kawan-kawan inilah, penjajah melalui kekuatan modalnya memperalat para pengkhianat negeri berhasil mendudukkan Rizieq Shihab dan kawan-kawan sebagai terdakwa di persidangan," katanya.


Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona (Covid-19). 


Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, dan informasi tes swab corona di RS Ummi Bogor.


Pria yang sebelumnya dikenal sebagai Imam Besar FPI itu sendiri membacakan ekspesi itu secara langsung di muka majelis hakim PN Jaktim. 


Hal itu dilakukan setelah permohonannya untuk tak menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim disetujui majelis hakim.


Pada tiga gelaran sidang sebelumnya--di mana dua di antaranya agenda tertunda--Rizieq hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan. [Democrazy/cnn]

Penulis blog