HUKUM

Saksi Korupsi Bansos Ini Ternyata Mantan Bos "Persis Solo" yang Lepas Saham ke Erick Thohir dan Kaesang

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Saksi Korupsi Bansos Ini Ternyata Mantan Bos "Persis Solo" yang Lepas Saham ke Erick Thohir dan Kaesang

Saksi-Korupsi-Bansos-Ini-Ternyata-Mantan-Bos-Persis-Solo-yang-Lepas-Saham-ke-Erick-Thohir-dan-Kaesang

DEMOCRAZY.ID - Vijaya Fitriyasa, saksi yang dipanggil penyidik KPK dalam perkara dugaan suap bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, ternyata pemegang saham mayoritas klub sepak bola Persis Solo yang sudah dilepas kepada Erick Thohir dan Kaesang Pangarep.

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, Jumat (26/3), Vijaya hanya disebut dari pihak wiraswasta yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).


Vijaya Fitriyasa diketahui menjadi pemegang saham mayoritas PT Persis Solo Saestu (PSS) sejak 2019.


Saham 70 persen yang dimilikinya itu kini sudah dibeli oleh Erick Thohir yang merupakan Menteri BUMN, dan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.


Vijaya hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.55 WIB. Dan selesai diperiksa pada pukul 16.27 WIB.


Saat ditanyai soal hasil pemeriksaan maupun keterkaitannya dengan perkara yang menjerat tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Vijaya enggan meresponnya.


Sembari berjalan agak cepat, dia hanya melambaikan tangan seolah tanda menolak untuk memberikan komentar.


Sementara itu, sampai saat ini pihak KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Vijaya, yang pernah digadang-gadang sebagai calon ketua umum PSSI.


Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK menetapkan Juliari P. Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial, sebagai tersangka.


Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.


Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku dari pihak swasta.


Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.


Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. 


Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar. [Democrazy/rmol]

Penulis blog