HUKUM POLITIK

Refly Harun Sebut Langkah Kubu AHY Laporkan Peserta KLB ke PN Kurang Tepat, Seharusnya...

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Refly Harun Sebut Langkah Kubu AHY Laporkan Peserta KLB ke PN Kurang Tepat, Seharusnya...

Refly-Harun-Sebut-Langkah-Kubu-AHY-Laporkan-Peserta-KLB-ke-PN-Kurang-Tepat-Seharusnya

DEMOCRAZY.ID - Gejolak di Partai Demokrat semakin menjadi-jadi.

Kubu Demokrat di bawah Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gugat 10 mantan kader ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).


Mantan kader yang digugat di antaranya peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.


Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Ketatanegaraan, Refly Harun menyebut, seharusnya konflik itu diselesaikan ke Mahkamah Partai Politik (Parpol).


Bukannya malah terburu-buru, diselesaikan di pengadilan.


Sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.


"Seharusnya diselesaikan di Mahkamah Partai Politik, sebelum lompat ke Pengadilan Negeri," kata Refli, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (12/3/2021)


Menurutnya, belum tentu pengadilan akan menyelesaikan secara adil.


"Kalau ada konflik partai politik, jangan buru-buru ke pengadilan."


"Belum tentu pengadilan bisa memberikan keadilan yang diperkirakan atau memutus berdasarkan apa yang harusnya diputus," ucapnya.


Dalam hal ini, mahkamah parpol ada di kubu demokrat AHY.


Sebab, kepengurusan PartaI Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni di bawah pimpinan Ketum AHY.


"Penyelesain konflik yang berkaitan, terlebih dulu hendaknya diproses dulu ke Mahkamah Parpol."


"Mahkamah yang didaftarkan oleh kepengurusan AHY."


"Tentu itulah yang resmi terdaftar," ujar Refly.


Refly mengatakan, pelaksanaan Mahkamah Parpol tak harus dari laporan dari kedua kubu yang berseteru.


"Mahkamah parpol boleh karena pengaduan sepihak, tidak harus kedua pihak hadir."


"Mahkamah bisa memproses pengaduan yang disampaikan oleh Parpol atau anggota," terang Refly.


Hasil mahkamah itu nantinya akan bersifat final dan mengikat secara internal.


"Ini berlaku untuk  pihak-pihak yang terlibat, kubu AHY dan Moeldoko," tandasnya.


Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat kubu AHY melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).


Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.


"Ada 10 orang yang tergugat,  tapi intinya kenapa kami menggugat mereka."


"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).


Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.


"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."


"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.


Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.


"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."


"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.

Namun, hingga kini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.


Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.


Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.


Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.


Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.


"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini."


"Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah."


"Bukan sekedar Partai Demokrat," pungkas Bambang. [Democrazy/trbn]

Penulis blog