DAERAH PERISTIWA

Raja dan Ratu Sudah Bebas, Begini Kondisi "Keraton Agung Sejagat" Terkini

DEMOCRAZY.ID
Maret 25, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
Raja dan Ratu Sudah Bebas, Begini Kondisi "Keraton Agung Sejagat" Terkini

Raja-dan-Ratu-Sudah-Bebas-Begini-Kondisi-Keraton-Agung-Sejagat-Terkini

DEMOCRAZY.ID - Kondisi Keraton Agung Sejagat di Purworejo kini memprihatinkan selama ratu dan rajanya dipenjara. 

Kini Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas penjara.


Mereka adalah sepasangan suami istri Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41). 


Mereka bebas penjara karena masa penahanannya habis. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat bebas penjara 15 Maret 2021.


Bekas kerajaannya kini kembali jadi lahan pertanian warga. 


Keberadaan Keraton Agung Sejagat menghebohkan publik pada awal tahun 2020 berujung ke ranah hukum hingga sang raja dan ratunya masuk bui.


Keraton 'tipu-tipu' itu terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/ RW 01, Kecamatan Bayan, Purworejo.


Raja-dan-Ratu-Sudah-Bebas-Begini-Kondisi-Keraton-Agung-Sejagat-Terkini

Banyak orang warga yan tertipu untuk menyetor sejumlah uang dengan berbagai janji yang dijanjikan.


Pemkab menutup bangunan kerajaan tersebut. Bangunan itu kini terbengkalai. 


Gang utama menuju pintu gerbang yang dulu menjadi pasar tiban dan ramai dijejali pedagang kaki lima, kini terlihat lengang ditumbuhi rumput liar.


Pintu gerbang keraton nampak masih tertutup batang bambu penghalang, pelepah daun kelapa dan sisa-sisa garis polisi yang mulai pudar.


Sang pemilik lahan, Chikmawan (53), yang dulu menjabat sebagai Resi di keraton itu mengaku sejak Raja Toto dan Ratu Fanni ditangkap polisi, sudah tidak ada lagi kegiatan apapun di keraton itu. 


Kini, pelataran dimanfaatkan oleh Chikmawan untuk bercocok tanam.


Raja-dan-Ratu-Sudah-Bebas-Begini-Kondisi-Keraton-Agung-Sejagat-Terkini

"Dari pada kosong ya saya tanami pohon pisang sama ketela, malah ketelanya udah pernah panen juga," kata Chikmawan ketika.


Chikmawan yang dulu menempati bangunan Keraton Agung Sejagat itu, sekarang lebih memilih tinggal di rumah ibunya yang berada di sebelah utara keraton.


Jubir PN Purworejo yang saat itu juga menjadi hakim dalam sidang kasus Keraton Agung Sejagat, Syamsumar Hidayat, menjelaskan Toto dan Fanni bebas dari masa penahanan sementara bukan bebas dari pidana.


"Masa penahanan selama 50 hari oleh Majelis Hakim tingkat kasasi, ditambah 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), jadi total masa tahanan selama 110 hari. Karena masih dalam upaya hukum yang berlaku masa penahanan bukan masa pidana, jadi statusnya bebas demi hukum karena masa penahanan 110 hari telah habis," jelas Syamsumar Hidayat.


Perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis.


Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).


"Hukum kasasi belum ada, dan belum ada ketentuan hukum tetap. Tergantung nanti kelanjutannya seperti apa. Apakah hasilnya lebih lama dari putusan PN Purworejo atau seperti apa nanti ada hitung-hitungannya," imbuhnya. [Democrazy/sra]

Penulis blog