HUKUM

Polri Tanggapi Begini Soal Insiden Polisi Cegat Pengacara Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polri Tanggapi Begini Soal Insiden Polisi Cegat Pengacara Habib Rizieq

Polri-Tanggapi-Begini-Soal-Insiden-Polisi-Cegat-Pengacara-Habib-Rizieq

DEMOCRAZY.ID - Polri merespons keluhan dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang tak diizinkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.


"Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).


Menurut dia, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. 


Hanya saja, mekanisme terkait jalannya persidangan itu sendiri sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.


"Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu," ucapnya.


Termasuk, kata dia, Polri tak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya persidangan.


"Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar," tambahnya.


Pengacara Rizieq Shihab sempat diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan. 


Menurut penuturan salah seorang pengacara Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.


"JPU [Jaksa Penuntut Umum] dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY [Komisi Yudisial]," tandas Kurnia memprotes.


"Surat kuasa jelas. Majelis hakim pun tahu," sambungnya.


Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. 


Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Rizieq.


Namun demikian, ada beberapa pengacara Rizieq yang diperbolehkan masuk setelah mendebat aparat. 


Mereka yang diperbolehkan masuk yakni Munarman, Alamsyah dan Kurnia. [Democrazy/cnn]

Penulis blog