Ia menilai polisi telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan tersangka bagi orang yang sudah meninggal.
"Nah di KUHAP itu ada dinyatakan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan tersangka kecuali sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah tersangkanya ini kan sudah meninggal. Dia mau diperiksa dimana, di akhirat? Polisi harus datang ke akhirat dulu gitu? Saya saja enggak tahu alamatnya di mana. Kan enggak bisa gitu," kata Andri, Kamis (4/3).
Andri menegaskan bahwa polisi saat melakukan tugas harus berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan dan KUHAP. KUHAP pasal 77, kata dia, dijelaskan bahwa hak menuntut hukuman gugur atau tidak berlaku lagi bila tertuduh sudah meninggal dunia.
Ia menyatakan bila enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia, maka sudah seharusnya proses penuntutan dan proses hukumnya dinyatakan selesai.
"Itu berlaku juga bila sudah sampai tahap pengadilan. Bahkan bila sampai pengadilan, sampai kasasi gugur udah, pengadilannya gugur semua. Negara ga bisa nuntut lagi," kata dia.
"Ketika yang dituntut itu gugur, prosesnya di bawahnya juga selesai. Siapa tersangkanya? Mana orangnya? Kan subjeknya enggak ada," tambah dia.
Lebih lanjut, Andri menilai polisi sudah bertindak kacau atas penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI tersebut.
Ia lantas mempertanyakan tindakan kepolisian yang menembak mati para enam laskar FPI tersebut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Bila baru ditetapkan tersangka saat ini, kata dia, upaya penembakan saat itu bisa diduga masuk dalam kategori unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Dengan cara ditembak, dihilangkan nyawanya, itu kan sudah hukuman namanya. Jadi sudah dinyatakan salah. Makanya polisi melakukan upaya maksimal. Nah sekarang jadi pertanyaan, memang kalau saat [ditembak] itu belum jadi tersangka, malah tindakan daripada kepolisian itu ya jangan-jangan benar apa yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai unlawfull killing," kata dia.
Andri lantas menilai harus ada proses di internal kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bila berkas sudah dikirim ke kejaksaan, kata dia, jaksa harus mengembalikan dan memberikan petunjuk agar proses tersebut dihentikan penyidikannya.
"Kalau sudah diserahkan, Jaksa bisa kembalikan dan memberikan petunjuk agar dinyatakan dihentikan penyidikannya. Karena proses itu harus dihentikan karena harusnya gugur," kata dia. [Democrazy/cnn]