POLITIK

Pengamat Sebut Moeldoko Sebaiknya Segera Mundur dari Jabatan KSP, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Maret 31, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pengamat Sebut Moeldoko Sebaiknya Segera Mundur dari Jabatan KSP, Ini Alasannya

Pengamat-Sebut-Moeldoko-Sebaiknya-Segera-Mundur-dari-Jabatan-KSP-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, Moeldoko sebaiknya mundur dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB). 

Dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Maret lalu, Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum Partai Demokrat. 


KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 


"Harusnya, demi Indonesia, kan Pak Moeldoko sering ngomong begitu, demi Presiden, sebaiknya beliau mengundurkan diri," kata Hendri saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).


Jika tidak mundur, ia menyarankan Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle agar Moeldoko tidak menjadi beban politik bagi pemerintah. 


Hendri menuturkan, sebagai KSP dan berada di lingkaran dekat Jokowi, Moeldoko semestinya memberikan pertimbangan dan gambaran situasional politik. 


Namun, Moeldoko nyatanya terjebak dalam manuver politik yang dilakukan oleh sejumlah kader Partai Demokrat yang menggelar KLB. 


Padahal, menurut Hendri, Moeldoko seharusnya memerhatikan fakta sosial dan hukum terkait kondisi Demokrat sebelum menerima mandat sebagai ketua umum versi KLB. 


"Sangat riskan posisinya Pak Jokowi karena memiliki kepala Kantor Staf Kepresidenan yang analisisnya terhadap situasi kondisi perpolitikan kurang tepat, terbukti terbuai beliau dengan buaian para kader Demokrat di KLB Sibolangit," ujar dia.


Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. 


Permohonan itu diajukan kubu Moeldoko setelah menggelar KLB. 


"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly, saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/3/2021). 


Kubu kontra-AHY menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan partai hasil KLB ke Kemenkumham. 


Sementara, AHY juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penyelenggaraan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah. [Democrazy/kmp]

Penulis blog