HUKUM

Pengacara HRS: Kami Sebagai Pihak Dizalimi Berhak Bicara Kasar!

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengacara HRS: Kami Sebagai Pihak Dizalimi Berhak Bicara Kasar!

Pengacara-HRS-Kami-Sebagai-Pihak-Dizalimi-Berhak-Bicara-Kasar

DEMOCRAZY.ID - Jaksa telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) di sidang. 

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut HRS adalah pihak yang dizalimi.


"Ya ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka bahwa kita mengemukakan bahasa yang kurang pantas. Kita sebenarnya sederhana saja sudah sampaikan bahwa pihak (Habib Rizieq) yang dizalimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar," kata Aziz seusai sidang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).


"(Bahasa yang jaksa nilai tidak tepat) mungkin dungu, zalim, pandir, dan yang saya... yang kita masukin di situ sebagai eksepsi, ya," lanjutnya.


Pihak HRS ingin menyampaikan tanggapan terhadap jaksa, namun tidak diperkenankan hakim. 


Mengenai hal itu, Aziz tidak mempermasalahkan hal itu.


"Ya tadi kita mau sampaikan cuma menurut KUHAP kan memang sudah tidak ada kesempatan lagi. Jadi ya nanti aja di pembelaan," ucap Aziz.


Habib Rizieq disebut Jaksa tidak mencerminkan revolusi akhlak yang digaungkannya. 


Mengenai hal itu, Aziz menilai jaksa benci dengan revolusi akhlak yang digaungkan Habib Rizieq.


"Justru itu sangat benci dengan revolusi akhlak. Orang yang dizalimi berhak untuk mengatakan yang sesungguhnya," ucapnya.


Secara keseluruhan, Aziz menilai persidangan HRS hari ini biasa-biasa saja. 


Dia pun mengatakan sidang Habib Rizieq dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB.


"Ya standar aja, isinya kecewa dengan, apa, ya inilah luapan tangkisan dari eksepsi kita kemarin aja, standar aja," ujarnya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyebut JPU dungu dan pandir. 


JPU menilai penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat.


"Adanya kalimat non-yuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasihat hukum adalah tidak tepat, mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).


Jaksa menegaskan pihaknya tidak memahami pernyataan yang dinilainya non-yuridis itu. 


Selain itu, lanjutnya, JPU dalam melaksanakan tugasnya tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.


Jaksa menilai kata 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan Habib Rizieq dalam eksepsinya hanya mengikuti emosi semata. 


Menurut jaksa, kata-kata tersebut hanya digunakan oleh orang tidak terdidik.


"Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh'," tutur jaksa. [Democrazy/dtk]

Penulis blog