HUKUM

Penerima Uang Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Maret 25, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Penerima Uang Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Bui

Penerima-Uang-Salah-Transfer-BCA-Dituntut-2-Tahun-Bui

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus salah transfer BCA Rp51 juta, Ardi Pratama, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3) sore. 


"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara," kata jaksa Zulfikar.


Ardi Pratama dinilai bersalah, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu diakuinya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar hutang.


Atas dasar itu, Ardi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.


"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap Zulfikar.


Atas tuntutan jaksa tersebut, pihak Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi, pada sidang berikutnya.


"Kami mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan, yang mulia," kata salah satu kuasa hukum Ardi, Dipertius.


Kasus ini bermula saat Ardi Pratama, warga Surabaya, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. 


Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.


Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua pegawai BCA. 


Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.


Uang itu terlanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun tak kunjung mendapatkan respons.


Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. 


Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. [Democrazy/cnn]

Penulis blog