POLITIK

Pemerintah Bilang Tak Bisa Larang Partai Pecah, Begini Tanggapan PD Kubu Moeldoko

DEMOCRAZY.ID
Maret 28, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pemerintah Bilang Tak Bisa Larang Partai Pecah, Begini Tanggapan PD Kubu Moeldoko

Pemerintah-Bilang-Tak-Bisa-Larang-Partai-Pecah-Begini-Tanggapan-PD-Kubu-Moeldoko

DEMOCRAZY.ID - Partai Demokrat kubu Moeldoko sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut pemerintah tidak bisa melarang partai pecah lantaran bisa merusak demokrasi di Indonesia. 

Kubu Moeldoko menilai urusan internal partai bisa diselesaikan di pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).


"Yang disampaikan Pak Mahfud benar bahwa Pemerintah tidak boleh campur tangan dalam urusan internal partai. Salurannya sudah ada yaitu Pengadilan dan Mahkamah Agung," kata juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).


Rahmad menyebut semua pihak harus taat dengan aturan main tersebut. 


Dia lantas menyebut pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke MA usai SK penetapan Kemenkumham telah diterima.


"Semua pihak didalam partai harus tunduk dan taat dg aturan main yang telah ditetapkan negara kita. Jika nanti SK penetapan oleh Kemenkumham telah kami terima, maka saluran berikutnya adalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan bisa lanjut ke Mahkamah Agung jika kubu AHY merasa tidak puas," ucapnya.


Dia pun meminta agar semua pihak taati mekanisme sengketa partai yang sudah diatur di Indonesia.


"Begitulah mekanisme kita berpartai di Indonesia yang kita cintai ini. Mari kita taati mekanisme yang sudah diatur oleh negara kita," imbuhnya.


Sementara itu, dihubungi terpisah, penggagas Partai Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengerti maksud Mahfud Md yang menyebut pemerintah tidak mau intervensi terkait partai. 


Menurutnya itu bisa berlaku ketika mahkamah partai yang ada dalam partai tersebut tidak abal-abal.


"Kata kata atau kalimat Pak Mahfud saya mengerti pemerintah tidak mau intervensi karena dalam parpol ada mahkamah partai, semua persoalan internal itu diselesaikan di mahkamah partai, tetapi kalau kita bicara mahkamah partai maka mahkamah partai yang mana? Mahkamah partai yang dicetuskan berdasarkan angaran dasar tahun 2020 bulan Maret yang oleh mereka dibuat di luar sidang itu abal-abal," ujarnya.


Karena itulah, menurutnya pemerintah tidak bisa sepenuhnya tinggal diam terkait kudeta Partai Demokrat ini. 


Pemerintah, menurutnya, bisa mengambil sikap lewat Menkum HAM lalu nantinya jika belum selesai baru persoalan dibawa ke PTUN dan Mahkamah Agung.


"Harus, gimanapun juga pemerintah tidak bisa lepas tangan seperti yang sekarang ini, makanya menurut pak menteri hukum dan HAM ini menunggu keputusan menkumham seusai prosedur hukumnya disahkan oleh kumham, kalau tidak puas ada pengadilan PTUN, kalau masih tidak puas banding ada mahkamah agung, itu saja," ungkapnya.


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur begitu saja ke dalam masalah perpecahan yang terjadi pada Partai Demokrat.


Awalnya, Mahfud menjelaskan pemerintah dimintai sikap soal perpecahan PD. 


Mahfud pun mengatakan demokrasi akan rusak bila pemerintah ikut campur ke dalam urusan partai politik.


"Pemerintah juga (dimintai sikap), 'Ayo dong, dilarang itu', gitu, 'Nggak boleh tuh partai pecah'. Lha ini kan demokrasi. Kalau kita ikut ke dalam, kan berarti kita ini merusak demokrasi," kata Mahfud dalam acara virtual MMD Initiative, Sabtu (27/3/2021).


"Wong itu mau ribut sendiri kok kita disuruh ini. Kita menjaga kriminalitas dan keamanannya saja," sambungnya.


Mahfud lalu menjelaskan pemerintah akan turun tangan bila ada kriminalitas di masalah internal partai. 


Selama tidak melanggar ketentuan, lanjutnya, pemerintah tidak boleh ikut campur ke dalam masalah internal partai politik, seperti PD. [Democrazy/dtk]

Penulis blog