HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Pelapor Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 "Diteror", Wagub DKI Riza Patria Tanggapi Begini

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Pelapor Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 "Diteror", Wagub DKI Riza Patria Tanggapi Begini

Pelapor-Kasus-Korupsi-Lahan-Rumah-DP-0-Diteror-Wagub-DKI-Riza-Patria-Tanggapi-Begini

DEMOCRAZY.ID - Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya tak mengetahui ada pegawai PT Pembangunan Sarana Jaya yang melaporkan dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0.

Dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0 di Cipayung, Jakarta Timur tersebut, juga melibatkan Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.


Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengatakan lima orang pelapor dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0 PT Pembangunan Sarana Jaya mengalami aksi teror.


Selain teror, para pelapor kasus korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0 juga digeledah oleh Kejaksaan Tinggi dan pekerjaan mereka benar-benar terganggu.


Menurut Haris Azhar, kelima pelapor dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0 di PT Pembangunan Sarana Jaya sudah tidak lagi aktif bekerja, setelah melaporkan Yoory C. Pinontoan yang merupakan bos mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Setelah melaporkan dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0, lima pelapor ini juga diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, oleh Pimpinan Pembangunan Saran Jaya yang tidak disebutkan namanya.


Oleh karena itu, Haris Azhar meminta KPK turun tangan terhadap lima pelapor dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0, agar dapat dilindungi.


Wakil Gubernur Jakarta pun mengatakan bahwa dirinya tidak tahu ada pegawai yang melaporkan dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung.


Pada Rabu 17 Maret 2021 di Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa KPK memiliki cara sendiri dalam mengungkap perkara tersebut.


“Kami tidak tahu, KPK punya cara sendiri. Apakah laporan dari masyarakat, apakah dari KPK, atau dari mana pun, karena itu kewenangan KPK,” ujarnya, Kamis, 18 Maret 2021.


Ahmad Riza Patria menambahkan bahwa Pemerintah Daerah menyerahkan perkara itu kepada KPK sepenuhnya.


Hal itu adalah karena KPK memiliki kewenangan dalam menangani perkara korupsi pembelian lahan pada tahun 2019, yang telah menetapkan Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan sebagai tersangka tersebut.


“Kami tidak tahu awalnya (laporan dugaan korupsi) dari mana, kami sendiri sampai hari ini tidak tahu. Jadi, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK, yang akan bekerja secara profesional dan objektif,” tutur Ahmad Riza Patria.


Dia juga menanggapi adanya sejumlah saksi dari Perumda Sarana Jaya, yang tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik.


Menurut Ahmad Riza Patria, biasanya saksi tidak hadir karena berbagai alasan, seperti sakit dan berbagai persoalan lainnya.


“Orang saksi kan bisa karena sakit, lalu tidak hadir. Nanti panggilan kedua hadir. Itu biasa saja, tidak perlu dipermasalahkan,” ucapnya. [Democrazy/pkry]

Penulis blog