HUKUM POLITIK

Pelaku Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Akhirnya Dipulangkan, Katanya Tidak Ada Bukti

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pelaku Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Akhirnya Dipulangkan, Katanya Tidak Ada Bukti

Pelaku-Hoax-Jaksa-Terima-Suap-Sidang-HRS-Akhirnya-Dipulangkan-Katanya-Tidak-Ada-Bukti

DEMOCRAZY.ID - Seorang pria berinisial F (18), yang sebelumnya ditangkap tim kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait hoax jaksa terima suap di sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya dipulangkan. 

Setelah diperiksa, F tidak terbukti membuat dan menyebarkan berita hoax tersebut.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kemarin sore, yang bersangkutan F telah dikembalikan ke kediamannya (di Takalar) kerena tidak terbukti yang bersangkutan melakukan penyebaran itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (23/3/2021).


Saat diperiksa, F mengaku jika akun media sosial miliknya telah diretas pihak lain, dan dia sama sekali tidak mengetahui soal penyebaran video hoax jaksa terima suap di sidang HRS.


"Akun yang bersangkutan di-hack seseorang yang masih dalam tahap pencarian," ujarnya.


Kini Polda Silsel telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap siapa dalang utama dari penyebaran konten hoax tersebut, termasuk belum diketahui apakah pelaku juga berasal dari wilayah Sulsel atau tidak.


"Mudah-mudahan dengan kerja sama Bareskrim kita bisa tahu," kata dia.


Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial F (18) ditangkap tim gabungan kepolisian dan kejaksaan terkait dugaan penyebaran video hoax jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan pemuda berinisial F tersebut bukan ditangkap. 


Pemuda berinisial F itu, lanjutnya, diamankan untuk menelusuri kebenaran keterlibatannya dalam pembuatan video hoax tersebut.


"Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, pukul 06.30 Wita, mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang 'pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab'," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (22/3).  [Democrazy/dtk]

Penulis blog