HUKUM KRIMINAL

Pakar Hukum Pidana Nilai Koruptor Jiwasraya dan Asabri Seharusnya Dimiskinkan

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Pakar Hukum Pidana Nilai Koruptor Jiwasraya dan Asabri Seharusnya Dimiskinkan

Pakar-Hukum-Pidana-Nilai-Koruptor-Jiwasraya-dan-Asabri-Seharusnya-Dimiskinkan

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan merasa risau atas maraknya tindak korupsi yang belakang ini terungkap pada lembaga industri keuangan.

Kasus yang menjadi sorotan saat ini di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.


Agustinus menegaskan pentingnya menjerat para pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).


Hal tersebut penting untuk memiskinkan pelaku sebagai upaya memberi efek jera.


Selain itu, jeratan UU TPPU juga diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara.


Terlebih dalam kasus Jiwasraya dan Asabri menyebabkan kerugian negara dengan jumlah puluhan triliun rupiah.


"Memaksimalkan penggunaan pidana untuk uang pengganti kerugian negara, tentu sangat penting," ujar Agustinus, saat dihubungi, Kamis (25/3/2020).


Menurutnya, pola korupsi yang terjadi pada Jiwasraya dan Asabri akan sulit terlepas dari keterkaitan dengan akses pemangku kebijakan dan kekuatan politik.


"Typical Korupsi seperti ini selalu melibatkan banyak orang yang mempunyai posisi berpengaruh dalam bidang ekonomi, mempunyai relasi yang baik di pemerintahan, politik atau bahkan kalangan penegak hukum," kata dia.


Karena itu, dia menyerukan dukungan dan pengawalan terhadap penegak hukum agar dapat menangani perkara korupsi pada sektor lembaga keuangan secara objektif dan independen.


"Karenanya pengawalan sangat diperlukan dan harus menjadi concern dari pimpinan negara. Tidak kalah efektif adalah pengawalan oleh masyarakat melalui peran media yang diperlukan membuat proses penegakan hukum menjadi transparan," imbuhnya.


Sebagaimana diketahui, pada korupsi di Perusahaan Jiwasraya telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. 


Sedangkan kasus korupsi Asabri, ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun.


Kedua kasus ini sedang dalam penanganan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Adapun kedua kasus ini memiliki irisan yang sangat kuat lantaran diantara pelaku dan perusahaan yang terlibat merupakan nama yang sama. [Democrazy/trbn]

Penulis blog