HUKUM

PKB Sebut Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS "Tak Perlu" Dijerat UU ITE

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PKB Sebut Penyebar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS "Tak Perlu" Dijerat UU ITE

PKB-Sebut-Penyebar-Hoax-Jaksa-Terima-Suap-Sidang-HRS-Tak-Perlu-Dijerat-UU-ITE

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan polisi bergerak untuk mengusut pembuat dan penyebar video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

PKB meminta penyebar video tak dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).


"Hemat saya tidak perlu dijerat dengan UU ITE, cukup dengan klarifikasi, dan pelaku diingatkan agar tidak disebarkan luaskan lagi," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Minggu (21/3/2021).


Hal itu, terang Jazilul, Karena publik sudah cerdas menyaring informasi yang benar maupun hoax. 


Meski begitu, ia tak menampik bila penyebar juga bisa dijerat UU ITE bila ada unsur kerugiannya.


"Bisa saja pelakunya dijerat dengan pasal UU ITE jika ditemukan unsur kerugian dan deliknya," kata Jazilul.


Jazilul pun menduga video hoax sengaja disebar terkait citra kejaksaan. 


"Berita atau video hoax tersebut keliatannya sengaja disebar untuk menurunkan citra kejaksaan," sebut Jazilul.


Video tersebut menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia'. 


Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.


Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dengan wartawan.


'Nominalnya?' sahut wartawan.


'Nominalnya 1,5, uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.


'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.


'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri.


Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. 


Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.


"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.


Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video itu. 


Mahfud menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.


"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021). [Democrazy/dtk]

Penulis blog