HUKUM

PDIP Respons Polemik Perpres: Miras Tidak Dilarang, Tapi...

DEMOCRAZY.ID
Maret 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PDIP Respons Polemik Perpres: Miras Tidak Dilarang, Tapi...

PDIP-Respons-Polemik-Perpres-Miras-Tidak-Dilarang-Tapi

DEMOCRAZY.ID - Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan investasi miras harus tetap diatur dan diawasi. 

Pernyataan itu merespons izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Perpres itu kini jadi polemik. Hendrawan menyampaikan investasi miras telah berjalan meski tak ada perpres tersebut. 


Ia berpendapat hal terpenting saat ini adalah pengawasan.


"Meski investasi dalam bidang tersebut terbuka, tetap harus tunduk pada UU Cukai dan PP yang lain. Miras tidak dilarang, tapi harus diawasi dan diatur," ujar Hendrawan lewat pesan singkat.


Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu menjelaskan selama ini industri miras juga telah berjalan. 


Ada tiga kategori miras, yaitu miras kandungan rendah, miras yang sering digunakan untuk acara adat, serta miras untuk kepentingan farmasi/kesehatan dan hiburan/pariwisata.


Menurutnya, tak masalah jika pemerintah kembali mengaturnya dalam perpres miras. Akan tetapi, ia mewanti-wanti soal peredaran minuman tersebut.


"Miras harus dikendalikan secara ketat," ujarnya. "Jadi produksi, distribusi, dan penggunaannya harus diatur," tuturnya.


Sebelumnya, publik menyoroti Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menimbulkan kontroversi. 


Sebab Perpres itu mengatur pembukaan investasi miras bagi pemodal asing.


Investasi miras bisa dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulawesi Utara. 


Perpres itu juga membuka peluang investasi miras di daerah lain atas seizin gubernur.


Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyatakan pihaknya menolak langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil di Papua.


Timotius sangat menyesalkan langkah yang diambil Jokowi usai mengeluarkan aturan tersebut.


Selama ini pihaknya tak pernah diajak berpartisipasi oleh pemerintah pusat dalam menyusun aturan tersebut.


Ia mengatakan para pemangku adat dan para tokoh-tokoh agama di Papua selama ini sudah bersama-sama melawan penyebaran minuman keras di tengah masyarakat. [Democrazy/cnn]

Penulis blog