HUKUM

PD Buka Suara Soal Alasan AHY dkk Absen di Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PD Buka Suara Soal Alasan AHY dkk Absen di Sidang Gugatan Pemecatan Jhoni Allen

PD-Buka-Suara-Soal-Alasan-AHY-dkk-Absen-di-Sidang-Gugatan-Pemecatan-Jhoni-Allen

DEMOCRAZY.ID - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk tidak menghadiri sidang gugatan pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai kader Partai Demokrat. 

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra menjelaskan alasan AHY dkk absen dalam sidang.

"Ada agenda lain, karena kami mau fokus dengan membantu rakyat. Kami ada agenda," kata Herzaky kepada wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).


Herzaky menjelaskan PD telah memiliki tim hukum yang mengurus permasalahan seperti gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen. 


Dia menegaskan PD menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Tapi tentunya kami sangat menghormati pengadilan, hanya kali ini belum bisa. Nanti kita akan coba cek ke teman-teman lembaga pembela demokrasi. Kami punya nih, tim pembela demokrasi ini, dari beliau-beliau yang akan bertanggung jawab menghadiri sidang gugatan terhadap kami," sebut Herzaky.


Lebih lanjut Herzaky menyebut PD akan menelaah gugatan Jhoni Allen. 


PD masih menunggu masukan dari tim hukum yang mereka bentuk.


"Ya kalau dari kami, kami akan telaah dulu tentunya. Yang pasti kami akan ikuti proses yang berlaku dengan baik. Intinya, kami menunggu masukan dari tim pembela demokrasi kami, karena bagaimanapun ini masalah kita bersama, perjuangan kita bersama menegakkan demokrasi," terang Herzaky.


"Di mana pun berada, harapannya pengadilan dapat jadi benteng terakhir demokrasi ini," tambahnya.


PD Klaim Pemecatan Jhoni Allen Sesuai AD/RT


Jhoni Allen Marbun menggugat AHY dkk karena menilai pemecatannya sebagai kader PD tidak sesuai AD/ART partai. Herzaky menepis anggapan Jhoni Allen.


"Ya kan sangat tegas dan jelas kami sampaikan juga, perbuatan, tingkah laku buruk Jhoni Allen dan teman-teman yang sudah kami pecat itu, sudah kami berhentikan tetap secara tidak hormat itu, merupakan fakta yang terang benderang. Karena merupakan fakta yang terang benderang, sehingga tidak perlu lagi dipanggil untuk dimintai keterangan dan karenanya dapat diperiksa secara khusus berdasarkan Pasal 18 dari kode etik dan pedoman pelaksanaan kode etik Partai Demokrat," papar Herzaky.


Herzaky menyebut pihaknya memproses pemberhentian kader dengan hati-hati. 


Selain hati-hati, sebut dia, yang paling penting adalah mengikuti peraturan internal partai.


"Ini tegas dan jelas. Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami," sebut Herzaky.


Diberitakan sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat AHY selaku Ketum PD, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan. 


Sidang perdana gugatan Jhoni Allen yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda, karena 3 pihak tergugat tidak hadir.


Dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat diwakili oleh tiga kuasa hukum. 


Mereka adalah Slamet, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro.


"Jadi karena tergugat tidak hadir, maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata hakim ketua Buyung Dwikora di ruang sidang Kusuma Atmaja 3, PN Jakpus, Rabu (17/3).


Jhoni Allen tidak terima dipecat sebagai kader PD. 


Salah seorang pengacara Jhoni Allen, Slamet, menyebut kliennya menggugat AHY dkk atas dugaan perbuatan melawan hukum.


"Jadi yang kami gugat ini adalah AHY, kedua Teuku Riski dan Hinca Panjaitan. Mereka kami gugat karena kami menduga mereka bertiga telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Slamet di PN Jakpus.


"Seperti apa perbuatan melawan hukumnya? Karena ketiga orang ini bersama melakukan perbuatan yang merugikan klien kami dengan cara Pak Hinca selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi kepada DPP, yang inti rekomendasi tersebut adalah meminta DPP menghentikan tetap Pak Jhoni Allen," sambungnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog