HUKUM PERISTIWA

Nelayan Indonesia Diancam Denda Rp20 Milyar Usai Dituduh Masuk Wilayah Malaysia

DEMOCRAZY.ID
Maret 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Nelayan Indonesia Diancam Denda Rp20 Milyar Usai Dituduh Masuk Wilayah Malaysia

Nelayan-Indonesia-Diancam-Denda-Rp20-Milyar-Usai-Dituduh-Masuk-Wilayah-Malaysia

DEMOCRAZY.ID - Total lima nelayan yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) diringkus aparat keamanan Malaysia karena dianggap melanggar batas zona penangkapan ikan Senin (22/3/2021) kemarin.

Disampaikan Direktur Maritim Penang, Kapten Abd Razak Mohammed, nelayan tersebut ditahan usai kapal penangkap ikan mereka terdeteksi oleh kapal patroli KM Burau yang tengah menggelar operasi rutin.


"Di kapal itu ada lima awak kapal Indonesia, termasuk nakhoda, berusia antara 18 hingga 45 tahun dan tanpa dokumen identitas yang sah," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021), seperti dikutip dari The Star.


Kapal nelayan itu diketahui tengah memancing ikan sekitar 32,3 mil laut di sebelah barat Pulau Kendi sekira pukul 5 sore. 


Abd Razak mengklaim, para nelayan itu melanggar batas perairan Malaysia hingga dilakukan penahanan.


Namun demikian, kasus tersebut masih dalam penyelidikan berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Perikanan 1985, untuk penangkapan ikan tanpa izin dari direktur jenderal perikanan.


Ia menuturkan, apabila terbukti melanggar, para nelayan itu akan dikenai denda maksimum RM 6 mil atau sekitar Rp 20,2 milyar untuk nakhoda, RM500.000 atau Rp 174 juta untuk setiap anggota awak, dan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun.


Saat ini, ujar dia, para nelayan beserta kapalnya telah dibawa ke dermaga Galangan Kapal Batu Maung untuk ditindaklanjuti. [Democrazy/sra]

Penulis blog