HUKUM PERISTIWA

Nah Lho! Polres Solo Digugat Pulihkan Nama Pria yang Komentari Negatif Jabatan Gibran

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Nah Lho! Polres Solo Digugat Pulihkan Nama Pria yang Komentari Negatif Jabatan Gibran

Nah-Lho-Polres-Solo-Digugat-Pulihkan-Nama-Pria-yang-Komentari-Negatif-Jabatan-Gibran

DEMOCRAZY.ID - LBH Mega Bintang Solo 1997 dan Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan pria asal Slawi, Tegal, Arkham Mukmin yang diciduk polisi lantaran mengunggah komentar yang menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Yayasan Mega Bintang Solo meminta Polresta Surakarta untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Arkham atas penangkapan itu.


"Nah yang utama sebenarnya yang bersangkutan apapun menurut kami, menurut saya, itu ada potensi dia trauma karena apapun sempat diambil dari tempatnya dan diberitakan kemudian bahkan minta maaf ditayangkan dalam bentuk video begitu," kata Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).


Boyamin menyebut Arkham bisa menjadi trauma dan malu karena berita penangkapan oleh polisi itu sudah tersebar di beberapa media.

 

Berangkat dari itu, Boyamin menggugat Polresta Surakarta untuk melakukan konseling psikologis dan membuat surat pernyataan tidak ada proses hukum dari polisi.


"Saya melihatnya bisa jadi dia trauma atau perasaan tidak enak atau malu. Maka dari itu salah satu gugatan praperadilan itu tujuannya untuk meminta, memohon kepada hakim untuk memerintahkan Polresta Surakarta melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan, bisa dalam bentuk konseling psikologis atau apapun yang penting rehabilitasi atau dinyatakan bahwa dengan surat resmi bahwa dia juga tidak ada persoalan dan kemudian tidak ada proses hukum," katanya.


Boyamin mengatakan penangkapan Arkham oleh polisi bisa melekat erat di ingatan masyarakat. 


Untuk itu, ia meminta hakim untuk membuat psikologis Arkham kembali seperti semula sehingga ia punya harkat dan martabat di mata manusia.


"Jadi sampai saat ini masyarakat bisa saja menilai Arkham itu kan kena persoalan hukum kan, sementara tidak cukup dengan pemberitaan, maka dengan perintah rehabilitasi dari hakim itulah untuk mengembalikan psikologis anaknya dan mengembalikan keadaan yang semula bahwa dia punya harkat martabat dan kehormatan bahwa dia manusia bebas," ujarnya.


Untuk diketahui, AM berkomentar pada sebuah posting-an akun @garudaevolution yang bicara soal Gibran yang meminta agar laga semifinal dan final piala Menpora digelar di Solo. AM lewat akun Instagramnya, @arkham_87, berkomentar, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," pada Sabtu (13/3).


Polisi menyebut komentar itu mengandung hoax. Namun Boyamin melihat justru hal itu sebagai suatu kritik yang lumrah dilontarkan kepada pejabat negara.


"Berkaitan dengan komentar Arkham dalam Instagram itu, menurut kami itu, kriterianya masih kritik dan itu kan bukan sesuatu yang sifatnya menyerang pribadi hanya menyatakan konteksnya itu kan istilahnya melakukan kemampuan Gibran, boleh-boleh saja kan meragukan itu kan, dan itu kan dalam pengertian itulah saya berfikir itu bukan suatu yang sifatnya serangan pribadi tapi itu adalah sebuah kritik," ungkapnya.


Bak gayung bersambut, Boyamin kemudian mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surakarta untuk hadir pada persidangan 29 Maret mendatang.


"Sudah dapat panggilan sidang tanggal 29 Maret," kata Boyamin.


Diketahui, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan alasan polisi memanggil pria yang berkomentar miring soal jabatan Wali Kota Solo yang disandang Gibran Rakabuming Raka. 


Dia menegaskan, polisi hanya ingin memberi edukasi tentang bijak menggunakan media sosial.


Saat dijumpai di Balai Kota Solo, Ade Safri menjelaskan bahwa polisi virtual mengedepankan pendekatan persuasif. Hal itu dilakukan agar tercipta media sosial yang beretika.


"Tim virtual police hadir memberikan edukasi ke masyarakat sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terwujud ruang digital yang sehat, bersih, beretika, maupun produktif, serta tanggung jawab," kata Ade Safri, Selasa (16/3).


Dia menegaskan bahwa pria berinisial AM yang menyinggung jabatan Gibran Rakabuming itu hanya menjalani pemeriksaan. 


AM tidak ditahan dan hanya diminta membuat klarifikasi.


"Ketika kemudian bersangkutan sudah menghapus posting-an, membuat pernyataan meminta maaf sudah selesai. Tim sampai di situ mengedepankan edukasi maupun penanganan yang mengedepankan restorative justice," ujar dia.


Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara mengenai tindakan polisi virtual yang menciduk seorang pria yang berkomentar negatif tentangnya itu. 


Gibran menilai pria itu seharusnya diedukasi saja.


"Saya dari dulu kan sudah sering di-bully, dihina. Saya kan enggak pernah melaporkan sekali pun. Itu lho. Kan orangnya (AM) juga tidak dikenai pidana. Diedukasi saja," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (16/3). [Democrazy/dtk]

Penulis blog