POLITIK

Meski Bagian Koalisi Jokowi, Ini Alasan Tegas Golkar Menolak Jabatan Presiden 3 Periode

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Meski Bagian Koalisi Jokowi, Ini Alasan Tegas Golkar Menolak Jabatan Presiden 3 Periode

Meski-Bagian-Koalisi-Jokowi-Ini-Alasan-Tegas-Golkar-Menolak-Jabatan-Presiden-3-Periode

DEMOCRAZY.ID - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, HM Idris Leana menegaskan menolak wacana penambahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Menurutnya, wacana presiden tiga periode itu dapat mencederai reformasi dan konstitusi negara karena akan melawan Undang-Undang yang sudah diamendememkan.


“Golkar dengan tegas menolak, karena akan mencederai reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan airmata,” tegasnya dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021) malam.


Meski demikian, Idris tak menampik bahwa wacana Presiden tiga periode itu sudah dibantah langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


“Pak Jokowi telah mengklarifikasi berkali-kali bahwa beliau tidak setuju dengan wacana tersebut,” ucap Idris.


Salah satu alasan, Presiden Jokowi menolak wacana itu karena tidak mau mencederai sistem demokrasi yang telah diatur dengan baik dalam konstitusi negara.


Meski demikian, lanjut anak buah Airlangga Hartarto itu, ia mengaku masih curiga dengan isu wacana presiden tiga periode itu.


“Namun kecurigaan pasti akan terus muncul, apalagi ketika salah satu partai politik, justru telah menegaskan menginginkan presiden kembali dipilih oleh anggota MPR,” jelasnya.


“‘Partai Golkar dengan tegas dan lantang, menolak wacana tersebut,” sambung Idris.


Idris kemudian mengutip pemberitaan koran Tempo yang menjelaskan terkait dengan wacana presiden tiga periode itu.


“Menurut Koran Tempo, sejumlah kalangan menilai janji MPR untuk membatasi pembahasan amandemen tidak sepenuhnya bisa dipegang, kental dengan aspek politik,” bebernya.


Sehingga, isu kontroversial akan berpeluang muncul kembali, dan yang pasti pembahasan bisa melebar ke isu krusial lain akan memundurkan demokrasi.


Sejatinya Pembahasan Oleh Badan Kajian MPR RI saat ini, diwacanakan hanya Untuk menindak lanjuti Rekomendasi Anggota MPR RI 2014-2019.


Itu merekomendasikan mengkaji suatu system Pembangunan Nasional Model GBHN dan badan Pengkajian MPR RI. Kemudian, dibuatlah Frasa Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.


Konsekwensi dari Rencana Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara itulah sebetulnya yang menjadi pangkal masalah, karena untuk melahirkan PPHN tersebut maka diperlukan Produk Hukum.


Yakni Menambah Pasal yang mengatur Kewenangan MPR untuk membuat TAP MPR atau Menambah Pasal yang mengatur Kewenangan MPR.


Itu untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara yang keduanya berimplikasi pada Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.


Idris menilai Amandemen terhadap konstitusi saat ini merupakan langkah gegabah.


“Karena seharusnya eemua elemen bangsa, terutama pemerintah berkonsentrasi mengatasi Pandemi Covid 19, termasuk mempersiapkan langkah pemulihan pkonomi pasca Pandemi,” tuturnya.


Karena itu, Idris menyarankan kepada semua pihak untuk tidak memainkan isu kontroversial yang dapat membuat gaduh publik.


“Semua pihak tidak perlu disibukkan dengan Isu-isu yang tidak mendesak yang justru akan menimbulkan kegaduhan baru, lebih baik fokus menangani pandemi,” tandas Idris. [Democrazy/psid]

Penulis blog