HUKUM POLITIK

Marzuki Alie Cabut Gugatan, Begini Respons Kuasa Hukum AHY

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Marzuki Alie Cabut Gugatan, Begini Respons Kuasa Hukum AHY

Marzuki-Alie-Cabut-Gugatan-Begini-Respons-Kuasa-Hukum-AHY

DEMOCRAZY.ID - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, memutuskan mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. 

Menanggapi pencabutan tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob punya pandangan khusus.


Pencabutan menurutnya dilakukan karena pihak penggugat tidak yakin dengan gugatannya.


"Pencabutan dari para penggugat mungkin penggugat tidak yakin dengan gugatannya dengan legal standing-nya karena jelas menurut UU Parpol Nomor Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 2/2011 bahwa perselisihanya kader atau Parpol itu harus diselesaikan di Mahkamah Partai," tutur Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).


"Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Saya kira mungkin para tergugat tidak yakin dengan legal standing-nya sehingga mereka mencabut." 


Mehbob menambahkan pencabutan itu juga menunjukkan bahwa pihak Marzuki Alie secara langsung mengakui bahwa AHY merupakan pemimpin Demokrat secara de facto. 


"Fakta bahwa sampai sekarang adalah bahwa Partai Demokrat yang diketuai AHY adalah sah yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham dan sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," tegas Mehbob.


Dalam menghadapi gugatan kali ini, 11 kuasa hukum mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.


Pihak Marzuki Alie, selain menggugat AHY, juga menggugat dua pimpinan Partai Demokrat lain. 


Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.


Sebelum pihak Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan, persidangan sempat diskors selama satu jam oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. 


Alasan Majelis Hakim menskors persidangan karena kuasa hukum Marzuki Alie cs tidak bisa menunjukkan surat kuasa.


Usai diskors, Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan mengatakan akan segera menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan. 


Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rosmina  menyambutnya dengan senang hati. 


Namun, Majelis Hakim masih belum bisa melakukan penetapan.


Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. 


Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.


"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Hakim Rosmina.


"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambah Rosmina.


Hakim Rosmina pun menunda persidangan dan akan kembali melanjutkannya pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. 


"Silahkan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami," ujar Rosmina.


"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya," tambah Rosmina.


Diketahui, gugatan pihak Marzuki Alie ini didaftarkan pada Senin (8/3) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. 


Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.


Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. 


Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum. [Democrazy/rep]

Penulis blog