POLITIK

Mantan Pimpinan DPC Gugat AHY Usai Dipecat, Demokrat: Salah Situ Sendiri, Jangan Cengeng!

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mantan Pimpinan DPC Gugat AHY Usai Dipecat, Demokrat: Salah Situ Sendiri, Jangan Cengeng!

Mantan-Pimpinan-DPC-Gugat-AHY-Usai-Dipecat-Demokrat-Salah-Situ-Sendiri-Jangan-Cengeng

DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Halmahera Utara Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dipecat dari jabatannya. 

PD meminta kader tersebut tidak cengeng dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Berani berbuat, harus berani bertanggung jawablah. Jangan cengeng," kata Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra Putra, Minggu (14/3/2021).


Herzaky mengatakan pemecatan itu merupakan hukuman dari partai untuk anggota yang bersekongkol dengan pihak luar. 


Apalagi mendukung kegiatan yang mengancam kedaulatan partai. 


Dia menegaskan pemecatan itu sesuai dengan mekanisme yang ada.


"Kalau ada anggota organisasi yang bersekongkol dengan pihak luar, dan mengancam kedaulatan dan kehormatan partai, wajar saja kalau dicopot dari kepengurusan, bahkan diberhentikan tetap dari Partai Demokrat. Apalagi kalau banyak desakan dari anggota-anggota organisasi lainnya yang merasa tidak nyaman dengan perilaku mereka yang melanggar aturan main di internal partai kami," ujarnya.


"Semua pengurus yang diberhentikan, tentunya sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan AD/ART maupun aturan partai lainnya," lanjutnya.


Lebih lanjut, Herzaky menilai gugatan yang dilayangkan ke pengadilan itu salah alamat. 


Seharusnya, kata Herzaky, perselisihan itu dilayangkan ke Mahkamah Partai.


"Silakan saja jika ingin bertemu di pengadilan. Tapi, sepertinya itu salah alamat. Setahu kami, perselisihan internal itu seharusnya dibawa ke Mahkamah Partai dulu berdasarkan UU No 2 Tahun 2008 jo 2011 tentang Parpol, maupun sesuai dengan AD/ART Partai kami Tahun 2020 yang sudah disahkan dengan SK Menkumham karena merujuk UU tentang Parpol," tuturnya.


Diketahui, gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu (14/3/2021). 


Gugatan bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021.


Yulius, yang juga Ketua DPRD Halut, menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya. 


Pangkalnya, Yulius dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon. Berikut ini 3 tuntutan Yulius:


1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.


2. Menyatakan dan menetapkan sebelum Perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Penunjukan Saudara Lazarus Simon Ishak/Turut Tergugat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara menggantikan Penggugat Yulius Dagilaha, S.H sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara Periode 2018-2023 berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum.


3. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada Penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya Putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis blog