HUKUM POLITIK

Mahfud MD Sebut Tak Ada Pelanggaran Konstitusi Selama Era Kepemimpinan Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mahfud MD Sebut Tak Ada Pelanggaran Konstitusi Selama Era Kepemimpinan Jokowi

Mahfud-MD-Sebut-Tak-Ada-Pelanggaran-Konstitusi-Selama-Era-Kepemimpinan-Jokowi

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak ada konstitusi apapun yang dilanggar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini.

Meski konstitusi bisa dilanggar selama hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan rakyat, Mahfud memastikan hingga saat ini tak ada pelanggaran konstitusi.


"Ndak, justru sekarang ndak. Sekarang yang mana yang melanggar konstitusi, kita tidak akan lakukan itu. Ini saya bicara dalam konteks teori, dan ini bukan soal baru," kata Mahfud saat melakukan wawancara secara langsung yang ditayangkan di Kompas TV, Jumat (19/3).


Menurutnya, konstitusi memang bisa dilanggar. Hal ini bahkan telah terjadi berkali-kali di Indonesia sejak masa pemerintahan Presiden ke-1 RI Sukarno hingga pelengseran orde baru era kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto.


Pelanggaran konstitusi itu, kata Mahfud, dilakukan atas dasar demi menyelamatkan rakyat.


Kendati demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengaku saat pertama kali menyatakan perihal konstitusi bisa dilanggar, banyak pihak yang langsung mencari-cari kesalahan pemerintah saat ini. 


Tak sedikit yang membuat kesimpulan bahwa pemerintah telah mencari kesempatan untuk melanggar konstitusi.


"Jadi (pelanggaran konstitusi) bisa itu, cuma ini kan kalau orang suka ngegas pikirannya itu, lalu mengatakan pemerintah sekarang mencari kesempatan melanggar konstitusi," kata dia.


Mahfud juga menjelaskan, konstitusi bisa dilanggar demi keselamatan rakyat bukan hal baru dalam teori hukum tata negara. 


Misalnya kata dia, dalam buku yang ditulis Ismail Suni, ahli hukum tata negara, telah disebutkan terkait teori pelanggaran konstitusi ini.


"Banyak yang kaget. Itu enggak belajar hukum tata negara, karena di hukum tata negara itu diberikan pada pelajaran pertama," tutur Mahfud.


Bahkan, lanjut dia, dalam teori di hukum tata negara disebutkan jika pelanggaran konstitusi berhasil, maka bisa menjadi konstitusi atau aturan baru yang berlaku.


"Bahkan sebuah pelanggaran konstitusi yang berhasil dipertahakan itu bisa menjadi konstitusi baru. Itu Ismail Suni, di bukunya ada di halaman satu," kata dia. [Democrazy/cnn]

Penulis blog