HUKUM KRIMINAL

Mahfud MD Bicara Ejekan soal Orang Mati Jadi Tersangka, Beri Penjelasan Begini

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Mahfud MD Bicara Ejekan soal Orang Mati Jadi Tersangka, Beri Penjelasan Begini

Mahfud-MD-Bicara-Ejekan-soal-Orang-Mati-Jadi-Tersangka-Beri-Penjelasan-Begini

DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal adanya ejekan dari masyarakat terkait penetapan tersangka 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang tewas dalam peristiwa KM 50. 

Mahfud pun lantas menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut.


"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).


Mahfud mengungkapkan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari konstruksi hukum. 


Hal itu guna menyelesaikan perkara hukum dari kasus KM 50.


"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dijadikan gugur perkaranya. Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," tuturnya.


"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya. Bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando. Siapa? Nah oleh karena sekarang 6 orang yang terbunuh ini menjadi tersangka, dicari pembunuhnya maka dikonstruksi dulu, dia tersangka. Karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," sambung Mahfud.


Mahfud menjelaskan, usai penetapan tersangka ke-6 laskar FPI yang tewas, baru kemudian proses penegakan hukum selanjutnya dilakukan.


"Sesudah itu baru siapa yang membunuh 6 orang ini, yang memancing ini. Baru ketemu 3 orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu 3 orang," ungkap dia.


Setelah itu, lanjutnya, baru perkara 6 laskar FPI yang tewas tersebut dinyatakan gugur. 


Mahfud menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.


"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang sering umum disebut SP3, tetapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, itu cukup perkaranya gugur. Lalu siapa yang membunuh 6 orang ini, kita buka di pengadilan. Nah kita minta ke TP3 atau siapapun yang punya bukti-bukti lain kemukakan di proses persidangan itu," papar Mahfud. [Democrazy/dtk]

Penulis blog