AGAMA HEALTH

MUI Sebut AstraZeneca Haram Mengandung Babi, Tapi...

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HEALTH
MUI Sebut AstraZeneca Haram Mengandung Babi, Tapi...

MUI-Sebut-AstraZeneca-Haram-Mengandung-Babi-Tapi

DEMOCRAZY.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 pemerintah haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.


"Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi, Jumat (19/3).


Hasanuddin sekaligus menegaskan, meski pihaknya telah memberikan izin, tapi izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci.


Ia mencontohkan, misalnya vaksin dari perusahaan Pfizer atau Novavax halal, maka izin halal AstraZeneca akan dicabut, sampai ada kajian baru atau pembaharuan lagi komponen yang ada dalam AstraZeneca.


"Jelas ya hukum bolehnya [AstraZeneca] sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain," terangnya.


Hasanuddin mengaku izin penggunaan AstraZeneca itu telah melalui banyak pertimbangan. Ketersediaan atau stok vaksin yang terbatas di Indonesia, dan juga angka kesakitan dan kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi menjadi alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.


Ia juga menjelaskan, kebijakan serupa pernah MUI lakukan mana kala memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 lalu, serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam.


"Iya sudah pernah ada, dulu vaksin meningitis dan MR. Namun saat vaksin ada yang halal, yang lama sudah tidak dipakai lagi begitu," pungkasnya.


Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk melakukan penundaan distribusi 1.113.600 vaksin AstraZeneca di Indonesia. 


Kepala BPOM Penny Lukito sebelumnya menjelaskan penundaan penggunaan AstraZeneca dilakukan menyusul penangguhan penggunaan vaksin asal Inggris itu di 15 negara di Eropa.


Kondisi tersebut terjadi, usai adanya kejadian pembekuan darah.


Namun demikian, Penny menegaskan bahwa izin penggunaan darurat (EUA) vaksin AstraZeneca yang telah dikeluarkan pada 9 Maret lalu tidak dicabut. 


Ia juga mencontohkan Badan Otoritas Obat global di Inggris, Swedia, Australia, dan Kanada yang tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin AstraZeneca tersebut.


Adapun Indonesia telah berkomitmen mendatangkan AstraZeneca sebanyak 59 juta dosis pada 2021, 23.800.000 dosis pada 2022 sehingga total sebanyak 82.800.000 dosis vaksin. [Democrazy/cnn]

Penulis blog