Pasalnya, perpres tersebut sudah diteken presiden pada tanggal 2 Februari 2021 silam dan kebijakan itu sudah berjalan hampir sebulan.
Hingga akhirnya berujung pada polemik dan Jokowi harus turun tangan mencabut lampiran Perpres yang berdampak negatif bagi investasi nasional.
Desakan itu muncul dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat berbincang, Rabu (3/3).
“Pembantu presiden harus dikasih kartu kuning ini. Karena kurang cermat, kurang hati-hati, sehingga Perpres tersebut mengandung beberapa norma yang menimbulkan reaksi dari masyarakat bahkan juga gubernur, tokoh agama, parpol,” tegasnya.
“Karena itu sudah sepantasnya kalau presiden memberikan kartu kuning kepada para pembantunya yang merumuskan peraturan tersebut,” imbuhnya.
Legislator dari Aceh ini juga meminta agar Menteri Sekretaris Negara menjelaskan kepada publik dampak yang terjadi akibat terbitnya Perpres tersebut dan kemudian dicabut oleh presiden.
Apalagi Perpres sudah memberi peluang bagi investor menggelontorkan dana untuk investasi miras.
“Ini kan ada peluang, dia (investor) kan sudah mengeluarkan uang,” tandasnya. [Democrazy/rmol]