HUKUM PERISTIWA

Kuasa Hukumnya Dikasari Petugas, Habib Rizieq "Ngamuk" di Bareskrim: Woiy, Jangan Main Kasar Kau!

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Kuasa Hukumnya Dikasari Petugas, Habib Rizieq "Ngamuk" di Bareskrim: Woiy, Jangan Main Kasar Kau!

Kuasa-Hukumnya-Dikasari-Petugas-Habib-Rizieq-Ngamuk-di-Bareskrim-Woiy-Jangan-Main-Kasar-Kau

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab memarahi petugas di Bareskrim Polri diduga adanya pemukulan terhadap kuasa hukumnya oleh petugas.

Berdasarkan sebuah video yang diterima Okezone, Habib Rizieq marah-marah kepada petugas dikarenakan main kasar saat melakukan penjemputan terhadap pengacaranya.


"Hey jangan main kasar kau, awas main kasar kau. Kenapa kau pukul pengacara?," tanya Habib Rizieq kepada petugas dengan suara lantang.


Menanggapi hal itu, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah membenarkan kalau Habib Rizieq marah-marah karena dipaksa untuk ikut persidangan di PN Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) ini secara online.


"Kalau memang videonya begitu yah bener, karena saya kan adanya di PN Jaktim, sedangkan Habib Rizieq kan di Bareskrim. Kami denger dari berita sidang Youtube di sana dari kamera pengadilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).


Namun, kata dia, dia tak bisa memastikan apakah ada aksi kekerasan ataukah tidak saat Habib Rizieq dibawa paksa itu. 


Pengacara juga belum mengetahui bagaimana kondisi Habib Rizieq saat ini pasca persidangan itu selesai digelar.


"Belum ada konunikasi juga dengan Habib, karena Habib kan di dalam sel tak bawa hape. Kami juga khawatir dengan kondisi Habib sendiri bagaimana saat ini," tuturnya.


Dia menerangkan, Habib Rizieq sejatinya bukan tak mau mengikuti persidangan, tapi dia ingin menjalani persidangannya secara langsung, yang mana sesuai dengan aturan KUHAP dan perundang-undangan. 


Apalagi, dua orang lainnya di kasus serupa, Andi Tata selaku Direktur RS Ummi Bogor dan Hanif Alatas menghadiri perakaranya secara langsung.


"Ada diskriminasi, Habib Rizieq didakwa bersama dengan Andi Tata, Direktur RS Ummi dan Hanif Alatas. Perkara Andi Tata yang didakwa secara terpisah hadir di persidangan, sedangkan perkara Habib tak boleh hadir, tapi sistem online kan kacau, itu kan diskriminasi. Apa bedanya Habib dengan Andi Tata karena perkaranya itu kan satu," jelasnya.


Dia menembahkan, kliennya itu diduga didiskriminasi mengingat tim pengacara Habib Rizieq pun tak semuanya diperbolehkan masuk ke PN Jakarta Timur. 


Seharusnya, semua tim pengacara itu dibolehkan masuk, meski tak masuk semua ke ruang sidang, minimal ke halaman PN Jakarta Timur.


"Pengacara di PN Jaktim dilarang masuk ke dalam halaman, Habib jug di Bareskrim kan dihadirkan paksa. Itu kan diskriminasi," pungkasnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog