HUKUM KRIMINAL

KontraS Soroti "Virtual Police" Bentukan Jenderal Sigit

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
KontraS Soroti "Virtual Police" Bentukan Jenderal Sigit

KontraS-Soroti-Virtual-Police-Bentukan-Jenderal-Sigit

DEMOCRAZY.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti virtual police inisiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Virtual police diciptakan menyusul terbitnya Surat Edaran SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 


Sebab, beber KontraS, virtual police telah mengirimkan peringatan kepada beberapa akun pribadi lewat Direct Message pada platform Twitter, Facebook, Instagram, Youtube, dan WhatsApp.


"Tercatat, per tanggal 18 Maret 2021 sudah sebanyak 148 akun media sosial yang berhasil terjaring operasi pemantauan yang dilakukan," tulis peneliti KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangan resmi, Selasa (23/3). 


KontraS menilai aktivitas virtual police berimplikasi pada menyusutnya kebebasan di ruang-ruang sipil. 


Penindakan yang dilakukan virtual police tidak mempunyai parameter yang terukur. 


"Prosedural penindakan oleh virtual police dari mulai pemantauan hingga peringatan tidak berdasar hukum yang jelas," beber KontraS. 


Lebih lanjut, KontraS beranggapan muatan peringatan yang disampaikan virtual police seperti putusan pengadilan.


Upaya verifikasi hanya dilakukan dengan ahli yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian. 


Di sisi lain, ungkap KontraS, alat uji terpenuhinya suatu unsur delik tidak dapat didasarkan pada proses yang sifatnya sangat subjektif dan tanpa adanya pembuktian.  


"Kekosongan pengaturan ini berimplikasi pada tindakan subjektif, sewenang-wenang, hingga abuse of power dalam penindakannya," lanjut KontraS. 


Dari beragam permasalahan yang telah disampaikan di atas, KontraS menginisiasi suatu posko pemantauan virtual police.  


Melalui posko tersebut, KontraS akan menghimpun data yang selanjutnya akan digunakan menjadi ukuran, konten, atau unggahan apa saja yang mendapat teguran dari virtual police. 


Pos pemantauan, tutur KontraS, berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya.  


"Pos pemantauan ini berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya. Pos pemantauan ini dapat diakses melalui tautan berikut, Bit.ly/dmninuninu," ungkap KontraS. [Democrazy/jpnn]

Penulis blog