POLITIK

Kewenangan Presiden Jokowi Tunjuk Pj Gubernur 2022 dan 2023 Untungkan PDIP?

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kewenangan Presiden Jokowi Tunjuk Pj Gubernur 2022 dan 2023 Untungkan PDIP?

Kewenangan-Presiden-Jokowi-Tunjuk-Pj-Gubernur-2022-dan-2023-Untungkan-PDIP

DEMOCRAZY.ID - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo membantah anggapan bahwa kewenangan Presiden Jokowi menunjuk penjabat (Pj.) Gubernur di 2022 dan 2023 akan menguntungkan pihaknya di Pemilu dan Pilkada 2024.

Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari kekalahan PDIP di Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilkada Jawa Barat 2018.


"Di Pilkada Jawa Barat, calon gubernur kita Anton Charliyan, Pj gubernur polisi juga waktu itu, wah itu orang ribut [dengan penunjukannya], kalah juga kita. Di DKI Jakarta kalah juga," kata Arif, Rabu (17/3).


Untuk kasus di DKI Jakarta, Arief menyebut Pj. Gubernur saat itu diduduki oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono.


Nyatanya, jagoan PDIP di Pilkada DKI 2017, pasangan Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat, kalah.


"Dirjen Otda dituding orang kita, malah kita kalah. Malah Dirjen Otda itu jadi Wasekjen PAN, bukan PDIP. Jangan-jangan malah gembosi kita (PDIP) Pj. Gubernur itu, saya bisa balik seperti itu," cetusnya.


Arif menyebut PDIP hanya berhasil memenangkan satu hingga dua pilkada yang daerahnya sempat dipimpin oleh Pj. Gubernur.


Menurutnya, penunjukan penjabat itu tidak menguntungkan parpol penguasa karena tugasnya tidak mengurusi hal terkait politik.


"Tugas dan wewenangnya (Pj. Gubernur) kan diatur undang-undang mengatur pemerintahan, tidak urus politik. Jadi sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap kemenangan calon yang diusung partai tertentu, apalagi partai berkuasa, enggak ada urusannya," ucapnya.


"Di Jambi saja ada Pj. Gubernur kita kalah, di Kepulauan Riau kalah. Ya kalah, kalah saja, memang enggak kuat," imbuh Arif.


Diketahui, ratusan daerah akan dipimpin oleh Pj. kepala daerah yang akan ditunjuk pemerintah pusat pada 2022-2023. 


Setiap penjabat punya masa jabatan satu tahun lalu diganti atau diperpanjang setelah satu tahun.


Totalnya, ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.


Khusus Gubernur, bakal ada 7 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di 2022 dan 17 orang di 2023.


Pj. Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh presiden, sementara Pj. Bupati dan Wali Kota dipilih oleh Mendagri.


Pemilihan ratusan Pj. kepala daerah oleh pemerintah pusat itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024. [Democrazy/cnn]

Penulis blog