HUKUM

Kalau Tak Dibolehkan Masuk Lagi, Kubu Habib Rizieq Shihab Ancam Bakal Lakukan Ini di Luar Pagar Pengadilan

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kalau Tak Dibolehkan Masuk Lagi, Kubu Habib Rizieq Shihab Ancam Bakal Lakukan Ini di Luar Pagar Pengadilan

Kalau-Tak-Dibolehkan-Masuk-Lagi-Kubu-Habib-Rizieq-Shihab-Ancam-Bakal-Lakukan-Ini-di-Luar-Pagar-Pengadilan

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan, pada Selasa (23/3/2021).

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengaku akan membacakan eksepsi dari luar pagar pengadilan, jika mereka dihadang atau tak diperkenankan masuk ke ruang pengadilan.


"Kalau ternyata tim advokasi tidak bisa masuk, kita akan bacakan eksepsi di luar pengadilan," kata Ichwan, Selasa.


Selain itu, kubu Rizieq Shihab kata dia juga memegang komitmen untuk tidak mengikuti sidang jika kliennya masih saja dihadirkan secara daring. 


"Bila hari ini masih online terdakwa tidak di hadirkan dalam persidangan kami tetap komitmen tidak akan mengikuti persidangan," jelas dia.


Terpisah, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang hari ini terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual.


"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).


Kehadiran tim kuasa hukum eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, turut dibatasi dalam ruang sidang. 


Hal tersebut katanya sebagai upaya untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.


"Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub Nomor 2/2021, tentang pembatasan jarak," ungkap Alex. [Democrazy/trbn]

Penulis blog