PERISTIWA

Kalau Besok Habib Dijemput Paksa dengan Satu Truk Pasukan Bersenjata, Aziz Yanuar Ancam Bakal Lakukan Ini

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Kalau Besok Habib Dijemput Paksa dengan Satu Truk Pasukan Bersenjata, Aziz Yanuar Ancam Bakal Lakukan Ini

Kalau-Besok-Habib-Dijemput-Paksa-dengan-Satu-Truk-Pasukan-Bersenjata-Aziz-Yanuar-Ancam-Bakal-Lakukan-Ini

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan perlawanan hukum bila Jaksa tetap ngotot menggelar sidang secara virtual, Jumat (19/3) besok.

Bahkan, bila kiennya dijemput paksa dengan pasukan bersenjata karena tak mau hadir dalam persidangan virtual besok, pihaknya tetap akan melawan.


“IB-HRS menegaskan, kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan lawan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).


“Yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku,” sambungnya.


Aziz mengingatkan, hak Habib Rizieq bersama kliennya dilindungi oleh UU.


Karena itu, ia meminta Hakim dan Jaksa untuk berhenti bikin gaduh lewat sandiwara menggelar sidang virtual dengan alasan suasana pandemi Covid-19.


“Jadi hakim dan Jaksa tidak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa terdakwa,” ujar Aziz.


Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, serta hasil swab RS Ummi Bogor pada November 2020 silam.


Habib Rizieq Shihab mengikuti persidangan secara virtual dengan tetap berada di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan.


Dalam sidang tersebut, Habib mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas.


Sambil menggelengkan kepala Habib Rizieq memajang secarik kertas bertuliskan “tidak terdengar”.


Akhirnya, hakim terpaksa menunda sidang perdana Habib Rizieq.


“Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat 19 Maret 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).


Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara.


Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.


Lalu Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.


Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri. [Democrazy/pjst]

Penulis blog