HUKUM KRIMINAL

Kabareskrim Sebut Sudah Kantongi Calon Tersangka Lain Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi, Siapa Lagi Nih?

Democrazy Media
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kabareskrim Sebut Sudah Kantongi Calon Tersangka Lain Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi, Siapa Lagi Nih?

Kabareskrim-Sebut-Sudah-Kantongi-Calon-Tersangka-Lain-Penembakan-6-Laskar-FPI-oleh-Polisi-Siapa-Lagi-Nih

DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus bentrok polisi yang menewaskan enam Laskar FPI di Jalan Tol Cikampek KM 50 pada akhir tahun lalu.

"Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dihubungi, Kamis (4/3).


Agus tak merinci lebih lanjut. Namun ia memastikan saat ini kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengkonstruksikan perkara tersebut.


"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tambahnya lagi.


Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.


"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi dihubungi wartawan.


Diketahui, kasus tersebut kini tengah disidik oleh Bareskrim Polri. Belum ada tersangka yang dijerat kepolisian. 


Setidaknya, tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus tersebut saat ini.


Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. 


Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.


Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.


Sementara kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi telah disetop oleh kepolisian.


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan bahwa status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.


"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis.


Argo menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHAP karena tersangka sudah meninggal dunia.


Di sisi lain, Argo menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan unlawful killing dalam perkara penyerangan Laskar FPI tersebut. [Democrazy/cnn]

Penulis blog