HUKUM

KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Soal Ini

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Soal Ini

KPK-Tolak-Permintaan-Effendi-Gazali-Soal-Ini

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Effendi Gazali. 

Sebelumnya, pakar komunikasi politik ini meminta agar lembaga tersebut membuka data vendor penyedia bantuan sosial atau bansos Covid-19.


Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tidak semua informasi bisa dibuka ke masyarakat. 


"Sesuai ketentuan Pasal 17 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," kata Ali Fikri, Senin, 29 Maret 2021.


Ali mengatakan hasil penyidikan akan dibuka di persidangan. 


Dia mempersilahkan Effendi untuk memantau sidang itu. 


Sebelumnya, KPK memeriksa Effendi sebagai saksi dalam kasus ini. 


Effendi mengirimkan surat kepada pimpinan KPK soal kasus suap bantuan sosial Covid-19. 


Dalam suratnya, Effendi meminta KPK membuka nama-nama vendor penyedia bansos Covid-19 dan para pihak yang merekomendasikan perusahaan tersebut.


“Bersama surat ini, saya sebagai warga negara mengajukan permohonan berdasar UU Keterbukaan Informasi,” kata Effendi lewat keterangan tertulis, Senin, 29 Maret 2021. 


Selain ke pimpinan KPK, surat tersebut juga ditembuskan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPK, Dewan Pengawas, PPID Kemensos RI, dan Komisi Informasi Pusat.


Effendi meminta informasi tentang nama-nama vendor penyedia sembako bansos Covid-19 di setiap tahap pengadaan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, dari tahap 1 sampai 12. 


“Selama ini kita hanya sekilas mendapat info bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor,” kata dia.


Effendi mengatakan memiliki hak untuk tahu karena pernah dipanggil sebagai saksi yan dianggap merekomendasikan perusahaan penyedia sembako bansos. 


Padahal, dia mengatakan hanya mendapat aduan dari perusahaan UMKM yang tersisih dari perusahaan besar. 


Aduan itu, kata dia, diterima pada Seminar Bansos pada 23 Juli 2020. 


“Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya, apa betul 20 ribu dari 22.800.000 paket bansos,” ucap dia.


Dia mengatakan permohonan informasi ini penting supaya tidak terjadi hoaks dan pembunuhan karakter dan kekeliruan. 


Dia berharap data itu juga bisa dibagikan ke wartawan yang meliput di KPK. 


Effendi Gazali meminta KPK memeriksa seluruh vendor dan pihak yang dianggap merekomendasikan perusahaan itu. 


“Seluruh vendor dan yang dianggap pemberi rekomendasi dipanggil KPK demi keadilan,” kata dia. [Democrazy/tmp]

Penulis blog